Romahurmuziy Diciduk KPK, Inilah Deretan Pimpinan Parpol yang Terlibat Korupsi, PPP Sudah Dua Kali
Romahurmuziy menambah daftar panjang politisi Indonesia yang terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.
Uang itu disebut bagian dari komitmen fee 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Ia pun divonis 16 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar. Luthfi sempat mengajukan banding.
Namun, ia tetap dihukum 16 tahun penjara berdasarkan putusan banding yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim pengadilan tingkat pertama tersebut dinilai sudah tepat, benar, dan sesuai. Ia pun menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin.
4. Suryadharma Ali

KPK menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Mantan Ketua Umum PPP itu juga dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.
Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.
Sementara itu, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji. S
ebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Ka'bah dari Cholid.
Atas perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Suryadharma.
Kemudian ia menempuh banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding tersebut.
Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma. Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.
Sementara itu, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Suryadharma Ali tidak berubah. Suryadharma Ali sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Romahurmuziy Jadi Ketum Partai Kelima yang Terjerat Kasus Korupsi", https://nasional.kompas.com/read/2019/03/16/20273361/romahurmuziy-jadi-ketum-partai-kelima-yang-terjerat-kasus-korupsi?page=all.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Aprillia Ika