Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hadirkan E-Pass Dirut Pelindo IV: Tidak Semua Orang Bisa Masuk Pelabuhan

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia IV, Farid Padang mengatakan karcis masuk Pelabuhan Makassar merupakan pass atau tanda masuk, bukan biaya parkir.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Munawwarah Ahmad
Muhammad Fadly Ali
Manajemen PT Pelabuhan Indonesia IV menyediakan E-pass, yang merupakan karcis masuk Pelabuhan Makassar yang diterima setiap pengendara baik roda empat maupun roda dua bukan biaya parkir. Sekaki masuk, roda dua minimal Rp 10 ribu, sedangkan roda empat minimal Rp 15 ribu 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia IV, Farid Padang mengatakan, karcis masuk Pelabuhan Makassar setiap pengendara baik roda empat maupun roda dua merupakan pass atau tanda masuk, bukan biaya parkir.

Menurutnya, pelabuhan merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi penumpang yang akan berlayar menggunakan moda transportasi kapal laut, maupun kegiatan bongkar muat barang.

“Sehingga, tidak semua orang bisa masuk ke pelabuhan. Artinya, hanya mereka yang memiliki kepentingan di pelabuhan yang bisa masuk, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” kata Farid dalam siaran persnya, Sabtu (16/3/2019).

Terkait pass masuk Pelabuhan Makassar, tarif yang tertera sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu.

Namun untuk E-pass memang baru resmi berlaku sejak, (1/3/2019) dengan tidak menaikkan dan menurunkan angka tarif yang sudah berlaku sejak lama.

"Sedangkan untuk kendaraan, truk atau kontainer yang setiap hari melakukan aktivitas di Pelabuhan Makassar, dikenakan tarif pass tahunan," katanya.

Kenapa Pelindo IV harus menerapkan E-pass? Karena selain penataan kendaraan yang masuk, juga untuk menghindari praktek yang tidak diinginkan.

Baik oleh level manajemen maupun level paling bawah, yaitu pungutan liar (pungli).

“Nah, dengan adanya sistem E-pass, semuanya diatur secara by system, sehingga pemberian uang tunai sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Penerapan E-pass tersebut sebagai bentuk komitmen Perseroan untuk meningkatkan level of service yang jauh lebih bagus sebagai hub pelabuhan di wilayah timur Indonesia.

Sekaligus merupakan bagian dari sistem digitalisasi pada gate di pelabuhan, untuk juga mengimplementasikan industri 4.0.

“Salah satu level of service yang tingkatkan di 2019 ini adalah penataan, yaitu penertiban kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Makassar dan TPM melalui E-pass," ujar Farid.

Menurutnya, penerapan E-pass yang dilakukan pihaknya adalah untuk kepentingan bersama.

“Bukan kepentingan Pelindo IV, tetapi kepentingan seluruh pengguna jasa yang masuk ke Pelabuhan Makassar. Pertama, dari segi penataannya, ketertibannya, akan jauh lebih bagus. Melalui penataan dan ketertiban yang lebih baik, diharapkan bahwa kegiatan arus bongkar muat di Pelabuhan Makassar bisa mendorong percepatan produktivitasnya,” kata Farid.

Tarif Masuk Motor Mulai Rp 10 Ribu

General Manager (GM) PT Pelindo IV Cabang Makassar, Aris Tunru menambahkan bahwa E-pass yang berfungsi sebagai pass masuk pelabuhan memang bukan tarif parkir.

“Dan nilai Rp 15 ribu untuk roda empat dan Rp 10 ribu untuk roda dua berlaku untuk satu jam pertama. Berikutnya dikenakan tarif progresif sebesar Rp2.000 setiap satu jam,” katanya.

Menurutnya, penerapan tarif pass masuk tersebut karena pelabuhan merupakan area terbatas dan nilai yang dibayarkan dimaksudkan untuk mengurangi orang yang tidak berkepentingan untuk masuk ke pelabuhan karena dapat memengaruhi trafik lalu lintas untuk bongkar muat dalam pelabuhan.

Sementara itu, terkait pertanyaan warga yang disampaikan melalui media sosial, “Bagaimana bila ada warga yang ingin masuk ke Pelabuhan Makassar untuk melakukan vaksin atau suntik meningitis karena akan melakukan perjalanan ibadah haji atau umroh?”

Aris menerangkan bahwa ada cukup banyak tempat untuk warga yang ingin melakukan vaksin atau suntik Meningitis, misalnya bisa melakukan suntik vaksin tersebut di rumah sakit.

“Adapun yang melakukan suntik vaksin di Dinas Kesehatan Pelabuhan, hanya mereka yang bekerja di instansi yang ada di area Pelabuhan Makassar, misalnya Pelindo IV, Kesyahbandaran Makassar, OP Utama Makassar, Kantor Navigasi Makassar dan instansi lainnya di lingkup Pelabuhan Makassar,” jelasnya.

Sedangkan untuk kendaraan online yang melakukan antar jemput karyawan yang bekerja di area Pelabuhan Makassar atau pemesanan makanan via aplikasi online oleh karyawan di lingkup Pelabuhan Makassar lanjut Aris, biaya pass masuk driver kendaraan online dan pengantar makanan via aplikasi online dibebankan kepada karyawan yang bersangkutan.

“Hal ini akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada seluruh karyawan yang bekerja di lingkup Pelabuhan Makassar,” ujarnya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved