Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Segera Laporkan SPT Tahunan Anda Sebelum Batas Waktu, Ikuti Panduan Lengkapnya di Sini

Segera laporkan pajak SPT tahunan Anda secara online melalui e-Filing sebelum batas waktu.

Editor: Anita Kusuma Wardana
HO
Segera Laporkan SPT Tahunan Anda Sebelum Batas Waktu, Ini Langkah Mudahnya,Cuma Butuh Waktu 10 Menit 

TRIBUN-TIMUR.COM- Segera laporkan pajak SPT tahunan Anda secara Online melalui e-Filing sebelum batas waktu.

Batas pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2019. 

Jika melewati batas waktu pelaporan SPT, sejumlah sanksi akan diberikan kepada wajib pajak maupun perusahaan.

Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan secara mudah, tepat dan cepat? 

Baca: Lupa Password DJP Online dan EFIN Untuk Lapor SPT Online E-Filling? Ini Cara Mudah Mengatasinya

Baca: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing djponline.pajak.go.id, Isi Formulir 1770 S & Form 1770 SS

Baca: Berakhir 31 Maret 2019, Gini Cara Mudah Isi SPT Tahunan Pribadi via Online, Awas Kena Denda!

e-Filing pajak pribadi OnlinePajak merupakan fitur yang sangat memudahkan pelaporan SPT.

Berdasarkan definisi resmi Kementerian Keuangan, e filing merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak.

 

Seperti dikutip Wartakotalive.com dari halaman Onlinepajak untuk pengisian wajib pajak pribadi sebenarnya gampang dilakukan. 

Wartakotalive.com sendiri Selasa (12/3/2019) pagi sudah mengisinya. Tak sampai 10 menit sudah terisi.

Sekadar informasi saja, melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik Anda yang karyawan yang harus menyampaikan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS.

Begitupun Anda yang pengusaha atau pekerja bebas juga harus menyampaikan SPT Tahunan 1770.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.

Tapi jangan khawatir, melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi melalui OnlinePajak akan menghemat waktu dan biaya.

Alasannya, proses perpajakan mulai dari hitung-setor-lapor dapat dilakukan melalui satu aplikasi dan gratis seluruhnya.

Nah, bagi Anda yang berencana melakukan pengisian pajak secara online harus dilakukan sebelum waktu jatuh tempo tanggal 31 Maret 2019. Untuk perusahaan jatuh tempo pada 30 April 2019. 

Baca: Kabar Terkini Facebook dan Instagram tak Bisa Posting, Medsos Bermasalah Serangan Hacker?

Bagaimana jika Anda terlambat melaporkan pajak tersebut? Pastinya akan terkena denda.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak (WP) badan dan Wajib Pajak Pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved