Kasus Dugaan Korupsi Laston PPI Bontobahari Diserahkan ke Kejaksaan
Dalam perkara tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sekitar Rp733 juta dari pagu anggaran Rp1,5 miliar.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasrul
TRIBUN-BULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lapis aspal beton (Laston) di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bontobahari.
Proyek ini berasal dari Dinas Bina Marga Bulukumba, yang dikerjakan tahun 2015.
Tersangka dalam kasus tersebut diantar langsung oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba, Jumat (15/3/2019) siang.
Pelimpahan perkara tersebut disertai dengan penyerahan lima orang tersangka dan dokumen yang menjadi barang bukti oleh penyidik kepolisian.
Dalam perkara tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sekitar Rp733 juta dari pagu anggaran Rp1,5 miliar.
Dalam kasus itu, penyidik kepolisian menetapkan lima orang tersangka, yakni masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) H Amri yang juga berperan sebagi Pokja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muh Israjuddin, Fitriadi yang merupakan pelaksana CV Alfina Utama Mandiri bersama Almarhum Sulhafid, dan Arfah yang berperan sebagai pemodal dan juga melakukan pencairan dari hasil kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, mengatakan, lima tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dibuatkan tuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
"Jadi tahap dua kita anggap lengkap sehingga kami menerima lima tersangka dan barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Andi Thirta.
Pria kelahiran Bone itu menyebutkan, para pelaku dalam pemeriksaan tersebut menjalankan peran yang berbeda-beda dan dianggap memenuhi adanya tindakan upaya memperkaya diri.
Dimana PPTK dan PPK dianggap bekerjasama dengan pihak rekanan untuk meloloskan CV Alfina Utama Mandiri sebagai pemenang tender.
"Jadi satu tersangka tambahan yakni Arfah alias Olang berperan sebagai pemodal sekaligus dia bersama-sama Fitriadi menikmati hasil pencairan pekerjaan tersebut," jelasnya.
Andi Thirta menambahkan, setelah dilimpahkan, pihak Kejari Bulukumba menitipkan para tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.
Kemudian, lanjut Andi Thirta, kelima tersangka di titipkan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari, Makassar.
Namun hal itu dilakukan, jika JPU melengkapi berkas tuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
"Sementara kita titip di Lapas Bulukumba, nanti pada saat pelimpahan ke pengadilan baru kita akan titip di lapas Makassar. Jadi biar tidak bolak balik. Jadi nanti sekalian dilimpahkan," jelasnya.