Banyak Perangkat Desa dan Caleg Divonis, Bawaslu Sulsel Bilang Begini
Selain netralitas ASN, kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang melibatkan aparat desa dan calon anggota legislatif itu sendiri juga marak terjadi.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejak Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 bergulir, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menerima puluhan laporan dugaan pelanggaran. Terbanyak melibatkan netralitas aparatur sipil negara atau ASN di Makassar.
Selain netralitas ASN, kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang melibatkan aparat desa dan calon anggota legislatif itu sendiri juga marak terjadi. Bahkan beberapa kasus di antaranya sudah putus di pengadilan negeri. (P2p: Meraka Langgar Pemilu 2019).
Data diperoleh Tribun, Jumat (15/3/2019), mereka yang kasusnya sudah berproses di pengadilan negeri dan divonis bersalah, di antaranya berinisial AB. Ia merupakan Kaur Umum di Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Bantaeng.
Kemudian, Kasi Kesejahteraan Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Bantaeng Kahar bin Mawa yang terdaftar sebagai pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) di Bantaeng.
Wakil Ketua DPRD Bone Hj Andi Syamsidar juga divonis bersalah. Politisi Partai Gerindra ini dinyatakan melanggar Pemilu atas dugaan menggunakan fasilitas negara saat menghadiri kampanye.
Ia menggunakan mobil dinas menghadiri kampanye Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI, Sandiaga Uno, sewaktu datang ke lapangan Persibo Bone beberapa waktu lalu.
Caleg PAN Bulukumba Ismail, divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Rabu (13/2/2019). Ismail juga masih terdaftar sebagai anggota aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Tamalanrea, Kecamatan Bontotiro, namun menjadi tim kampanye.
Putra Bupati Pangkep yang juga anggota DPRD Sulsel Sofyan Syam diduga melakukan pelanggaran karena melibatkan ASN. Namun pekaranya masih berproses di pengadilan.
Wakil Ketua DPRD Gowa Abdul Haris Tappa divonis bersalah Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, Rabu (13/2/2019). Ia divonis percobaan tiga bulan penjara serta denda lima juta rupiah.
Kepala Desa Bontosaile Kecamatan Pasimasunggu, Abd Rahman, kasusnya dilimpahkan ke Polres Selayar, Sabtu (23/2) lalu. Abd Rahman memposting komentar di media sosial melalui akun facebooknya. Ia diduga mengkampanyekan dan mengajak warga memilih salah satu caleg, H Caong.
Menanggapi hal itu, Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Azry Yusuf, meminta para calon dan perangkatan daerah atau aparat desa patuh terhadap kerangka hukum.
"Harapan kami agar seluruh pihak temasuk peserta pemilu, pemilih, dan pemangku kepentingan Pemilu lainnya agar sadar dan patuh terhadap kerangka hukum pemilu. Ini agar tercipta pemilu yang luber, berintegritas, dan berkeadilan. Baik aspek prosesnya maupun hasilnya nanti," ungkap Azry, Jumat (15/3/2019) malam.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: