Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Pendaftaran CPNS PPPK 2019, 254 Ribu Diterima, Ada Tes SKD dalam Waktu Dekat

Update Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019, 254 ribu bakal diterima. Selain itu, ada pula pelaksanaan tes SKD CPNS

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2019. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Update pendaftaran CPNS dan PPPK 2019, 254 ribu bakal diterima.

Selain itu, ada pula pelaksanaan tes SKD CPNS dalam waktu dekat.

Tahun 2019 ini, rencananya Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) akan kembali membuka lowongan kerja untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN) atau CPNS.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja menyebutkan jumlah lowongan yang dibuka mencapai 254.173 CPNS.

Untuk detailnya, 85.536 lowongan untuk CPNS dan lowongan terbuka lebih banyak untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) yakni sebanyak 168.637.

Jika ditotal, jumlah CPNS dan PPPK bakal diterima sebanyak 254.173.

“Kalau di total kurang lebih formasinya daat ini untuk 2019 termasuk yang triwulan 1 ada 254 ribu,” kata Setiawan Wangsaatmaja di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

Dari 254 ribu pegawai yang dibutuhkan, telah diseleksi 51.283 pegawai PPPK yang dilakukan pada triwulan I tahun 2019.

Sama seperti perekrutan tahun-tahun sebelumnya, ada dua yang diprioritaskan, yaitu tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

“Kami prioritaskan untuk dua tenaga yaitu pendidukan dan kesehatan, itu pertahunnya bisa (dibutuhkan) 100 ribuan paling tinggi diantara yang lain,” kata Setiawan Wangsaatmaja.

Dalam penyeleksian, Setiawan Wangsaatmaja memastikan kalau penulaian tetap berdasarkan kualitas dan dilakukan dengan sistem komputer yang dinilai paling fair bagi pelamar.

“Kami tetap mempertimbangkan kualitas terutama untuk dari umum adalah betul-betul fair dan bisa diikuti sebagaimana seleksi sebelumnya,” ujar Setiawan Wangsaatmaja.

Tes SKD CPNS

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) CPNS tahun anggaran 2018 di daerah terdampak bencana akan digelar dalam waktu dekat.

Terdapat lima pemerintah daerah yang melakukan pelaksanaan seleksi SKD CPNS ini, yakni:

1. Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng),

2. Kota Palu,

3. Parigi Moutong,

4. Sigi, dan

5. Donggala.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, SKD rencananya akan dilakukan menggunakan sistem CAT milik BKN.

Sesuai jadwal yang ada, tes di lima wilayah tersebut akan dilaksanakan dalam dua waktu berbeda.

"SKD CPNS 2018 yang tertunda di Sulteng direncanakan pakai CAT BKN. Tanggal 18-20 Maret 2019 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) Provinsi Sulteng. Tanggal 21-31 Maret 2019 untuk Pemerintah Provinsi Sulteng, Kota Palu, Sigi, Donggala, Parigi Moutong," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2019) siang.

Mohammad Ridwan menyampaikan, BKN telah melakukan persiapan terkait pelaksanaan seleksi.

Tes berlokasi di kampus Universitas Tadulako, Palu.

Dalam daftar, lebih dari 10.000 peserta akan mengikuti proses rekrutmen CPNS ini.

"Peserta sebanyak 13.509 untuk kelima wilayah tersebut. Untuk Kemenkumham Sulteng saya belum dapat angkanya," ujar dia.

Peserta diimbau selalu memantau situs instansi terkait maupun Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) setempat untuk melihat jadwal detailnya.

Selain itu, Mohammad Ridwan berharap peserta dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya menjelang tes.

"Bagi yang di luar kota Palu, rencanakan itinerary sebaik-baiknya. Jaga kondisi fisik. Manfaatkan juga 'keluh kesah' peserta SKD terdahulu tentang 'sulitnya' soal SKD sebagai bekal persiapan yang lebih baik dibanding peserta tahun lalu," ujar Mohammad Ridwan.

Seperti diketahui, seleksi CPNS 2018 di wilayah lain telah terlaksana beberapa waktu lalu.

Bahkan, saat ini telah sampai pada proses pengusulan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) ke BKN.

Penerimaan PPPK atau P3K

Sebelumnya pemerintah sudah membuka penerimaan PPPK 2019 Tahap I untuk tenaga honorer pada awal tahun ini.

Saat ini, peserta masih menunggu pengumuman hasil seleksi untuk Eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Pemerintah menunda pengumuman hasil seleksi tersebut. Padahal jika merujuk jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman hasil seleksi disampaikan paling cepat pada 12 Maret 2019 lalu.

Sedangkan pendaftaran P3K Tahap II untuk penerimaan formasi umum dijadwalkan usai Pemilu mendatang.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peserta yang lolos CPNS, melengkapi berkas di BKD Muarojambi (tribunjambi/syamsul bahri)
“PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Menteri PAN RB berharap melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.

Selain itu, PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.

Mengenai eks tenaga honorer, Menteri PAN RB Syafruddin menegaskan, akan diprioritaskan, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK.

“Berdasarkan PP 49/2018, mereka tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelasnya.

Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.(tribunnews.com/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved