Ketua DPRD Majene Batalkan Agenda Keluar Daerah Demi Pemeriksaan Gakkumdu
Caleg DPRD Sulbar dapil Majene, Darmansyah diperiksa penyidik di Kantor Bawaslu Majene, Kamis (14/3/2019).
Penulis: edyatma jawi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Caleg DPRD Sulbar dapil Majene, Darmansyah diperiksa penyidik di Kantor Bawaslu Majene, Kamis (14/3/2019).
Caleg PAN itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu. Sebab terindikasi melibatkan ASN berkampanye saat pertemuan di Tamo, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Majene, awal Februari lalu.
Darmansyah mendatangi Kantor Bawaslu pada pukul 10.07 WITA. Tiba di Bawaslu, Darmansyah disambut tim penyidik Gakkumdu yang telah menunggu sejak pagi.
Baca: Kejari Luwu Jemput Paksa Terpidana Kasus Penebangan Pohon
Baca: Penyebab Facebook, WhatsApp, Instagram Down Bukan Akibat Serangan DDoS, Kapan Pulih?
Baca: Bingung Daftar BUMN Rekrutmen 2019? Nih Cara Pendaftaran rekrutbersama.fhcibumn.com Biar Tak Keliru
Pemeriksaan berlangsung 4 jam 40 menit. Tim penyidik menyiapkan 32 pertanyaan pada Ketua DPRD Majene itu. Ia pun keluar dari ruangan pemeriksaan pada pukul 14.47 WITA.
Usai pemeriksaan, Darmansyah ditemui awak media yang juga menunggu sejak pagi.
Darmansyah menyampaikan, dirinya mendukung seluruh proses penegakkan hukum yang dilakukan Sentra Gakkumdu. Ia pun akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses itu.
"Saya akan mengikuti proses hukum, selaku warga Negara Indonesia yang taat pada hukum," ujar Darmansyah, usai pemeriksaan.
Darmansyah mengaku memiliki sejumlah agenda pertemuan di luar daerah. Namun dibatalkan lantaran proses pemeriksaan yang harus dijalaninya.
"Saya ada undangan ke Jogja kemarin, saya nda hadir karena saya harus aktif disini," katanya.
Meski begitu, Darmansyah tetap bersikukuh tak pernah melibatkan ASN berkampanye. Ia pun membantah tuduhan mengirim ajudannya yang berstatus ASN ke Tamo, Kelurahan Baurung, untuk berkampanye.
Menurutnya, ajudan hanya diminta menyampaikan permohonan maaf sebab dirinya berhalangan hadir pada pertemuan tersebut.
Darmansyah yang kini menjabat Ketua DPRD Majene dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu. Ia diduga melibatkan ASN berkampanye saat pertemuan dengan masyarakat di Tamo, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Majene, awal Februari lalu.
Politisi PAN itu disangkakan melanggar pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
A