Kadisdukcapil Makassar Bantah Terima Uang Rp 140 Juta dari Terdakwa Korupsi ATK
Aryati disebut menerima uang senilai Rp 140 juta pada sidang pemeriksaan saksi untuk enam orang terdakwa di Pengadilan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/HASRUL
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr Aryati Puspasary Abadi M Si
Sekedar diketahui pengadaan barang di lingkup Pemkot Makassar bermasalah bukan baru kali ini terjadi. Pada tahun anggaran 2017 juga berurusan dengan hukum karena diduga dikorupsi.
Pada saat itu penegak hukum menyeret Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Erwin Syahfruddin Hayya. Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan ATK dan Makan-Minum pada 2017.
Dalam kasus ini, Erwin diduga melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.