Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jambret Ponsel di Mandai, Dua Pemuda Asal Makassar Ditangkap Polisi

Danu berusaha melawan dan melarikan diri. Namun upaya gagal. Polisi langsung memborgol kedua tangannya. Danu lalu pasrah ditangkap.

Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
handover
Dua pelaku jambret asal Makassar ditangkap oleh Polsek Mandai Maros, dibantu Timsus Polda Sulsel. 

TRIBUN-MAROS.COM, MANDAI - Personel Polsek Mandai, Kabupaten Maros, menangkap dua pelaku jambret ponsel di jalan Goa Ria, Kelurahan Sudiang Raya, Makassar, Kamis (14/3/2019).

Dua pelaku yakni Muh Danu Pratama (27) dan Permadi (25) ditangkap berdasarkan laporan korban nomor LP/53/III/2019/SPKT/Res Maros/Sek Mandai, tanggal 5 Maret 2019.

Kapolsek Mandai, AKP Asgar menjelaskan, pelaku ditangkap di Makassar, setelah mencuri ponsel android milik Asriani (30), warga Desa Bontomatene, Mandai.

Baca: Listrik Padam di Kecamatan Bontoa, Maros Hingga Sore

Baca: Mengenal Serangan DDoS yang Diduga Penyebab Facebook & Instagram Down,Pernah Serang Amazon Juga eBay

Asgar menyampaikan, saat menangkap, Polsek dibantu oleh Timsus Polda Sulsel. Danu ditangkap di rumahnya jalan Goa Ria Sudiang. Sementara, Permadi ditangkap di Terminal Daya.

"Kami tangkap dua pelaku pencurian ponsel di Desa Bontomatene. Pelaku ini kami tangkap di Makassar, setelah melakukan koordinasi dengan Timsus Polda Sulsel," kata Asgar.

Asgar menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Berawal saat polisi melakukan penyelidikan. Saat itu polisi mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku.

Polisi kemudian bergerak ke Sudiang Raya. Saat polisi tiba di rumah, Danu masih sementara beristrahat. Polisi lalu menangkapnya.

Baca: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing djponline.pajak.go.id, Isi Formulir 1770 S & Form 1770 SS

Danu berusaha melawan dan melarikan diri. Namun upaya gagal. Polisi langsung memborgol kedua tangannya. Danu lalu pasrah ditangkap.

"Selain Danu, kami juga amankan ponsel Oppo warna Emas. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian di Maros," kata Asgar.

Saat Danu diamankan, polisi melakukan pengembangan dan menuju ke Terminal Regional Daya. Pelaku kedua, Permadi juga diamankan.

Madi tidak bisa melawan, lantaran polisi sudah mengepungnya. Kedua tersangka lalu digiring ke Mapolsek Mandai, untuk proses penyidikan.

Baca: Pengusutan Kasus Meninggalnya Pekerja Gedung Call Center 112 Parepare Dinilai Lamban

"Dua tersangka saat ini kami amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan. Keduanya mengaku perbuatannya telah mencuri ponsel di Mandai," katanya.

Saat akan beroperasi, pelaku ke Maros dengan menggunakan motor. Mereka lalu menyisir tempat sepi. Jika korban melintas, Madi langsung menjambret.

Saat barang sudah ditangan, Danu menancap gas motornya untuk melarikan diri. Upayanya untuk kabur berhasil saat menjalankan aksinya.

"Setelah dijambret, korban datang ke Polsek untuk melapor. Makanya, pelaku kami incar sampai akhirnya ditangkap," katanya.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved