Diperiksa Empat Jam Lebih, Ketua DPRD Majene Dicecar 32 Pertanyaan
Setelah diperiksa selama 4 jam 40 menit, caleg DPRD Sulbar dapil Majene, Darmansyah akhirnya selesai diperiksa.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Setelah diperiksa selama 4 jam 40 menit, caleg DPRD Sulbar dapil Majene, Darmansyah akhirnya selesai diperiksa.
Politisi PAN itu diperiksa di Kantor Bawaslu Majene sejak Kamis (14/3/2019), pukul 10.07 WITA.
Ia diperiksa di ruangan Ketua Bawaslu Majene, Syofian Ali oleh penyidik Gakkumdu. Pemeriksaan itu terkait status Darmansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu melibatkan ASN berkampanye.
Baca: Kejari Luwu Jemput Paksa Terpidana Kasus Penebangan Pohon
Baca: Penyebab Facebook, WhatsApp, Instagram Down Bukan Akibat Serangan DDoS, Kapan Pulih?
Baca: Bingung Daftar BUMN Rekrutmen 2019? Nih Cara Pendaftaran rekrutbersama.fhcibumn.com Biar Tak Keliru
Pemeriksaan berakhir pukul 14.47 WITA.
Tim penyidik Gakkumdu, Aiptu Yulius Rappang menyampaikan, Darmansyah disodorkan 32 pertanyaan.
Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar keterangan Darmansyah terkait pertemuan di Tamo, Kelurahan Baurung, Banggae Timur, Majene.
Di tempat itulah, diduga Darmansyah meminta ajudannya yang berstatus ASN untuk hadir. Namun terdapat indikasi berkampanye.
"Semua yang ditanyakan, dijawab semua," ujar Aiptu Yulius Rappang, Kamis (14/3/2019).
Kata Yulius, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara tersebut. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau bukan besok kita limpah berkas ke jaksa, paling lambat hari Senin," ungkapnya.
Setelah itu, penyidik akan menunggu konfirmasi dari Jaksa terkait kelengkapan berkas perkara. Jika tidak ada kekurangan, maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Darmansyah yang kini menjabat Ketua DPRD Majene dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu. Ia diduga melibatkan ASN berkampanye saat pertemuan dengan masyarakat di Tamo, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Majene, awal Februari lalu.
Politisi PAN itu disangkakan melanggar pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
A