Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunda hingga Dua Kali, BKN Umumkan Dua Skema Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap I

Pengumuman hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 Tahap I ditunda hingga dua kali.

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
ssp3k.bkn.go.id
Tunda hingga Dua Kali, BKN Umumkan Dua Skema Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap I 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pengumuman hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 Tahap I ditunda hingga dua kali.

Jika merujuk pada jadwal sebelumnya, pengumuman PPPK/P3K tersebut harusnya disampaikan sejak 1 Maret 2019.

Namun, pengumuman PPPK/P3K kembali ditunda hingga 12 Maret 2019 karena alasan pemda harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan.

Baca: Lagi,BKN Tunda Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2019 Tahap I Tingkat Pemerintah Daerah, Ini Penyebabnya

Baca: RESMI!Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS di Papua Barat, Login di sscn.bkn.go.id,Bagaimana dengan Papua?

Baca: Ternyata Ini Alasan Sesmenpan RB Batalkan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2019 Tahap I, Terkait APBD

Selain itu, pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proposional.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019.

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah masing-masing pemda menyerahkan usulan, yakni 12 Maret 2019.

Lantas, hingga Selasa (12/3/2019) kemarin, hasil akhir seleksi PPPK/P3K tahap I belum juga diumumkan.

Dilansir dari akun @BKNgoid di Twiiter, hingga malam tadi, baru 81% daerah menyampaikan usulan ulang formasi #P3K2019 Tahap I yang disesuaikan dengan kemampuan APBD.

Untuk itu, sesuai surat Sesmenpan RB no. B/281, pengumuman seleksi P3K TH eks K2 guru, nakes, & penyuluh pertanian belum bisa dilakukan.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN pun telah merilis dua skema pengumuman akhir seleksi PPPK/P3K Tahap I.

Berikut surat edaran resmi dari BKN:

Pasca dilaksanakannya seleksi dalam rangka rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I pada tanggal 23 – 24 Februari 2019, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPANRB) mengeluarkan pemberitahuan tertulis tentang hasil seleksi pengadaan P3K Tahap I Tahun 2019.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris KemenPANRB tanggal 1 Maret 2019, terdapat 2 (dua) skema pengumuman hasil seleksi bagi formasi untuk jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) serta formasi untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemerintah Daerah, yakni sebagai berikut:

1. Pengumuman hasil seleksi bagi formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2019.

2. Pengumuman hasil seleksi bagi formasi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemerintah Daerah akan dilakukan, dengan pertimbangan:

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved