Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Korupsi ATK Disdik Makassar, Saksi Sebut Nama Kadisdukcapil

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi  pengadaan barang yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan kota Makassar tahun anggaran 2015 - 2016, terungkap fakta baru.

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan mendudukan enam  terdakwa  yakni Mantan Kepala Sub Bagian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhammad Nasir, Abdul Naim selaku Direktur CV. Fitria.

Edy selaku Direktur CV. Akhsa Putra,Hasanuddin selaku Direktur CV. Sanjaya Pratama serta M. Yusuf Zain selaku Direktur CV. Tiga Serangkai dan La Ode Muh Nur Alam.

Sidang  dengan agenda mendengarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi. Salah satu saksi dihadirkan adalah  Irwanto alias Iwan, honorer Disdik Makassar.

Dalam keterangan saksi dipersidangan,  ada nama baru yang disebut dalam kasus itu. Nama tersebut adalah mantan Sekertaris Dinas Pendidikan Makassar Aryati Puspa. Aryati saat ini menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Makassar.

Dalam persidangan yang dipimpin langsung Yamto Susena dan dibantu dua hakim anggota, saksi menyebutkan  setiap pengembalian hasil sisa pencairan pengadaan ATK oleh rekanan  berhubungan langsung dengan Sekdis, yang saat itu dijabat oleh Puspa.

"Waktu hakim bertanya kepada saksi Irwanto apakah melihat langsung uang Rp 100 juta? Saksi mengatakan melihat amplopnya yang bertuliskan Bank BPD yang diserahkan oleh Rekanan Abdul Naim kepada Ibu Puspa," kata Kuasa Hukum terdakwa ST Ruwaeda kepada Tribun, Rabu (13/03/2019) malam.

Rekanan disebut menyerahkan uang senilai Rp 100 juta dari hasil pencairan ATK, tepatnya di ruangan Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Makassar. Penyerahan uang itu disaksikan langsung oleh terdakwa Muh Nasir.

Selain itu kata ST Ruwaeda, terdakwa juga melihat rekanan menyerahkan uang hasil sisa pembelian pengadaan ATK kepada Puspa senilai Rp 40 juta di Mal Ratu Indah.

"Klien saya juga mengakui menyerahkan uang itu kepada Ibu Puspa,"tegasnya.

Keenam terdakwa tersebut merupakan terdakwa  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi  pengadaan barang yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan kota Makassar tahun anggaran 2015 - 2016 senilai Rp 323.081.978.

Dalam persidangan yang dipimpin langsung Yamto Susena dan dibantu dua hakim anggota, digelar dengan agenda sidang perdana atau pembacaan  dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dikoordinir langsung Ahmad Yani dalam materi dakwaanya menyatakan para terdakwa terbukti secara bersama sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal yang didakwakan.

Pasal dijeratkan kepada terdakwa yakni pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lalu pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menurut Ahmadyani dalam perkara Kasubag Disdik Makassar berperan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar.

Adapun modus dalam perkara ini dimana pada tahun 2015 dan 2016 Dinas Pendidikan ini melakukan pengadaan barang berupa alat tulis kantor (ATK), Air Minum, Alat Kebersihan dan Penggadaan.

Untuk  tahun 2015, para tersangka menggunakan anggaran sebesar Rp 429.940.350 dan lanjut pada tahun 2016, kembali menggunakan anggaran sebesar Rp 471.254.000.

Namun dalam perjalanan proyek pengadaan tersebut, terdakwa dinilai berperan merugikan kas negara. Karena mereka seakan melaksanakan pemesanan barang dan uang telah dicairkan.

Tapi kenyataannya beberapa barang tidak dibeli alias fiktif. Ada juga yang diadakan, namun  tidak sesuai dengan dokumen  pertanggungjawaban.

"Perbuatan terdakwa berdasarkan hasil audi BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 323 juta lebih," kata Ahmadyani.

Sekedar diketahui pengadaan barang di lingkup Pemkot Makassar bermasalah bukan baru kali ini terjadi. Pada tahun anggaran 2017 juga berurusan dengan hukum karena diduga dikorupsi.

Pada saat itu penegak hukum menyeret Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Erwin Syahfruddin Hayya. Ia  ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan ATK dan Makan-Minum pada 2017.

Dalam kasus ini, Erwin diduga melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved