Sidang Korupsi ATK Disdik Makassar, Saksi Sebut Nama Kadisdukcapil
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Lalu pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menurut Ahmadyani dalam perkara Kasubag Disdik Makassar berperan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar.
Adapun modus dalam perkara ini dimana pada tahun 2015 dan 2016 Dinas Pendidikan ini melakukan pengadaan barang berupa alat tulis kantor (ATK), Air Minum, Alat Kebersihan dan Penggadaan.
Untuk tahun 2015, para tersangka menggunakan anggaran sebesar Rp 429.940.350 dan lanjut pada tahun 2016, kembali menggunakan anggaran sebesar Rp 471.254.000.
Namun dalam perjalanan proyek pengadaan tersebut, terdakwa dinilai berperan merugikan kas negara. Karena mereka seakan melaksanakan pemesanan barang dan uang telah dicairkan.
Tapi kenyataannya beberapa barang tidak dibeli alias fiktif. Ada juga yang diadakan, namun tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.
"Perbuatan terdakwa berdasarkan hasil audi BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 323 juta lebih," kata Ahmadyani.
Sekedar diketahui pengadaan barang di lingkup Pemkot Makassar bermasalah bukan baru kali ini terjadi. Pada tahun anggaran 2017 juga berurusan dengan hukum karena diduga dikorupsi.
Pada saat itu penegak hukum menyeret Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Erwin Syahfruddin Hayya. Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan ATK dan Makan-Minum pada 2017.
Dalam kasus ini, Erwin diduga melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.