Cara Mudah Isi SPT Tahunan Online di HP, Segera Sebelum 31 Maret Agar Tak Dihukum
Bingung? Berikut cara mudah isi SPT Tahunan online via HP, sebelum 31 Maret 2019. Jika terlambat mengisi
TRIBUN-TIMUR.COM - Bingung? Berikut cara mudah isi SPT Tahunan online via HP, sebelum 31 Maret 2019.
Jika terlambat mengisi atau melaporkan SPT Tahunan, maka anda bakal kena sanksi.
Apakah anda sudah mengisi SPT ( Surat Pemberitahuan Tahunan) dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak?
Ingat, batas waktunya hingga 31 Maret 2019.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Sebaiknya anda mengisi pada pertengahan bulan seperti sekarang ini karena biasanya kalau mendekat tegat waktu sistem online terkadang suka error.
Berikut ini adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi.
Seperti dikutip WartaKotalive.com dari halaman Onlinepajak.com berikut ini:
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi
Dengan SPT/Formulir 1770 S ATAU SPT/Formulir 1770 SS.
Setiap pegawai biasanya akan mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.
Lalu apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.