Bawaslu Catat 642 Pelanggaran Pemilu di Palu
Dua di antaranya sedang dalam proses, salah satunya sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Penulis: Muhakir | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, Ivan Yudharta mengatakan, selama dalam masa tahapan kampanye Pemilu 2019, sedikitnya ada 642 pelanggaran Pemilu yang mereka temukan di Kota Palu.
Pelanggaran terbanyak berasal dari pelanggaran APK, yaitu sebanyak 601 temuan.
"Sebanyak 38, adalah temuan pelanggaran administrasi pemutakhiran data pemilih," ujarnya saat dihubungi, Selasa (12/3/2019).
Sedangkan untuk dugaan pelanggaran tindak pidana ada 3 temuan.
Satu di antaranya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Dua di antaranya sedang dalam proses, salah satunya sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Sementara satunya dalam tahapanbdu KSN.
"Nanti kalau sudahvada keputusan dari KSN, kami akan publis, ini sudah berdasarkan prosedur dalam penanganan pelanggaran," tambahnya.
Menurutnya, perilaku para Caleg cukup keras kepala. Sebab, meski sudah dilakukan penertiban, mereka tetap memasang APK di temoat yang tidak seharusnya.
" APK ini yang terbanyak dari semua jumlah itu, karena kesadaran Caleg kita ini yang masih minim," terangnya. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)