Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandingkan Hukuman Bandar Narkoba Kijang, Warga Dititipi Sabu Divonis 17 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 800 juta. Jika tidak mampu membayar maka diganti 10 bulan kurungan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
hasan/tribuntimur.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah Sugiman alias Man (51), kakak bandar narkoba Irwanto. 

Dalam catatan polisi, pemilik narkotika berinisial I sudah mengedarkan sabu-sabu di Kota Makassar dalam dua tahun dan bahkan hingga iga tahun terakhir.

Berbeda dengan kasus bandar narkoba, Syamsul Rizal alias La Kijang (32) atas kepemilikan sabu 3,4 kilogram

Terdakwa Kijang sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 6  tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000, subsider 2 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU pada 13 Desember 2018. Dalam tuntutan juga menyebutkan barang bukti berupa barang bukti yang disisihkan dengan berat 20,4097 gram telah dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Pinrang.

Pemusnahan itu berdasarkan Berita Acara Pemusnahan tanggal 22 Februari 2018 dalam perkara atas nama terpidana Edi Candra berteman. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Namun dalam putusan hakim, terdakwa justru divonis bebas. Pertimbangannya perbuatan terdakwa dianggap tidak cukup bukti sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved