Dua Begal Sadis di Makassar Hadapi Tuntutan Hukuman JPU Hari Ini
Tidak hanya dua terdakwa, perkara ini juga mendudukan dua terdakwa lainnya yakni Fatullah alias Ullah (18) dan Imran alias Imran (37).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Dua pelaku begal Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (12/03/2019).
Kedua terdakwa akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum terhadap Rachmat Sanjaya kepada Tribun. "Hari pembacaan tuntutan," sebutnya.
Baca: PSM vs Lao Toyota, Kurniawan M: Juku Eja Menang, Eero Cetak Gol
Baca: Seberapa Besar Peran Eero Markkanen di PSM Makassar? Ini Kata Darije Kalezic
Rachmat berharap dalam tuntutan JPU nantinya tidak terlalu memberatkan klienya, sebagaimana dalam pasal yang didakwakan sebelumnya, yakni pasal 365 ayat 4 KUHP dalam dakwaan primair.
Serta pasal 365 ayat ke dua ke satu, kedua, ke empat KUHP dalam dakwaan. Jika mengacu pada pasal itu ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Tidak hanya dua terdakwa, perkara ini juga mendudukan dua terdakwa lainnya yakni Fatullah alias Ullah (18) dan Imran alias Imran (37).
Dari empat terdakwa itu, Firman dan Aco adalah pelaku utama. Sementara Irman adalah penadah hasil curian dan Fatullah adalah pemilik parang yang digunakan pelaku.
Baca: 2 Link Live Streaming Persija Jakarta vs Shan United Jam 15.30, Susunan Pemain: Nonton via HP Disini
Firman dan Aco melakukan aksi begal dengan cara menebas tangan korban Imran hingga putus, tepatnya di jalan Datut Ribandang Dua, Kecamatan Tallo, pada Senin (23/11/2018).
Pada saat kejadian, kala itu Korban menggunakan motor matik Yamaha Mio Soul hitam DD 4215 OV. Korban waktu itu lagi sementara menelepon keluarganya.
Tiba-tiba dari belakang korban, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor berboncengan memakai motor matik Honda Beat putih memepet korban.
Pengakuan korban, dua pelaku sempat minta handhonenya, tapi karena korban tidak mau, pelaku itu langsung memukul korbannya dari belakang.
Baca: Sama Punya Kamera 48 MP Beda Harga, Ini Spesifikasi Redmi Note 7 Pro 2 Jutaan, Vivo V15 Pro 4 Jutaan
Tidak sampai di situ, korban Imran yang merasa terancam langsung tinggalkan motornya dan lari menyelamatkan diri. Tapi pelaku langsung menebas tangannya.
Mahasiswa ATIM Makassar ini terpaksa harus kehilangan telapak tangannya karena menangkis tebasan senjata tajam pelaku saat ingin meminta handphonenya.
Dari pengakuan kedua pelaku, barang curian berupa hape itu dijual kepada terdakwa Irman seharga Rp 900 ribu. Hasilnya lalu dibagi tiga.
Aco mendapatkan Rp 550 ribu, sementara Fatullah dapat Rp 100 ribu dan Firman Rp 250 ribu.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :