Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahli Bahasa Jelaskan Makna 'Idiot' di Vlog Ahmad Dhani, Kuasa Hukum Protes Kompetensi Saksi

Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya

Editor: Anita Kusuma Wardana
tribunnews.com
Ahli Bahasa Jelaskan Makna 'Idiot' di Vlog Ahmad Dhani, Kuasa Hukum Protes Kompetensi Saksi 

Prabowo Ikut Jamin Penangguhan Ahmad Dhani

Musisi yang juga politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani menghuni sel penjara dalam proses persidangan perkara Pencemaran Nama Baik akibat Vlog 'Idiot'.

Ahmad Dhani sudah ditahan di penjara sejak 7 Februari 2019.

Hari Senin (25/2/2019) ini adalah hari ke-16 suami Mulan Jameela itu berada di balik jeruji besi.

Baca: Jelang Pemilu, Sekitar 1 Juta Kartu Perdana Selular Dinonaktifkan’ Pedagang Pulsa Klaim Merugi

Baca: Tema ILC TVOne Selasa Besok: Perlukah Pernyataan Perang Total & Perang Badar? Ada Rocky Gerung Gak?

Baca: Video Ekspresi Lady Gaga Terima Piala Oscar Pertama dan Fakta Rami Malek Pria Best Actor 2019

Tim kuasa hukum mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan untuk Ahmad Dhani.

Sejumlah tokoh penting digunakan namanya sebagai penjamin, termasuk capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Selain capres nomor 02 Prabowo Subianto, juga ada nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Ketua MPR Zulkifli Hasan, tokoh Muhammadiyah Amien Rais, dan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Jenderal TNI (Purn) Joko Santoso, hingga politisi Partai Berkarya Titik Soeharto.

Surat permohonan penangguhan penahanan itu, kata Sahid, anggota tim kuasa hukum Ahmad Dhani, sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI pada 11 Februari 2019 lalu.

"Jadi tidak ada alasan penangguhan ditolak, karena nama-nama penjaminnya sangat berpengaruh," kata Sahid usai menemani Mulan Jameela menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo, Senin (25/2/2019).

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng sejak 7 Februari 2019 lalu.

Dia ditahan untuk menjalani proses peradilan perkara pencemaran nama baik akibat vlog "Idiot" yang dibuatnya.

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Sebelumnya, Dhani ditahan di LP Cipinang sesuai ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI atas perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Jelang Pemilu, Sekitar 1 Juta Kartu Perdana Selular Dinonaktifkan’ Pedagang Pulsa Klaim Merugi

Baca: Tema ILC TVOne Selasa Besok: Perlukah Pernyataan Perang Total & Perang Badar? Ada Rocky Gerung Gak?

Baca: Video Ekspresi Lady Gaga Terima Piala Oscar Pertama dan Fakta Rami Malek Pria Best Actor 2019

PN Jaksel menetapkan Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian.

Pemindahan Ahmad Dhani dari LP Cipinang ke Rutan Medaeng sempat diprotres oleh tim kuasa hukum karena Ahmad Dhani tetap ditahan meski perkaranya sedang dalam proses banding.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved