Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum Camat Harap Keputusan KASN Sama dengan Bawaslu

Menanggapi putusan Bawaslu tersebut, para camat kompak tak mau berbicara banyak. Mereka menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kuasa hukum mereka.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Hasrul
abdul azis/tribuntimur.com
Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah merampungkan hasil penyelidikannya terkait video viral 'saya camat' di Makassar, Senin (11/3/2019). Hasilnya, 15 camat se Makassar tak terbukti langgar UU Pemilu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merampungkan hasil penyelidikannya terkait video viral 'saya camat' di Makassar, Senin (11/3/2019).

Hasilnya, 15 camat se-Kota Makassar yang dilaporkan ke Bawaslu RI, Bawaslu Sulsel, dan Bawaslu Kota Makassar tidak terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu sebagaimana yang telah dilaporkan oleh 15 pelapor ke Bawaslu.

Menanggapi putusan Bawaslu tersebut, para camat kompak tak mau berbicara banyak. Mereka menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kuasa hukum mereka.

Baca: Mentan Akan Hilirisasi Industri Kakao di Luwu Raya, Beberkan Terobosan Baru Dari Pertanian

"Kalau untuk itu kita bisa hubungi kuasa hukum 15 camat," kata Camat Bontoala, Arman.

Begitupun dengan Camat Makassar, Alamsyah yang meminta menghubunhi penasehat hukumnya. Sementara para camat lain, tak merespon pertanyaan yang diberikan Tribun Timur.

Penasehat Hukum 15 Camat, Adnan Buyung Azis mengatakan, keputusan Bawaslu tersebut sudah seperti harapan mereka, karena seja awal mereka menganggap video 'Saya Camat' adalah editan.

"Artinya memang keputusan itu sudah benar, karena dari awal para camat mengatakan tidak pernah melakukan kegiatan dan aktivitas sebagaimana yang ada dalam video itu. Lagipula pak SYL juga sudah mengatakan bahwa memang tak ada kegitan yang sedemikian rupa seperti yang viral itu," kata Adnan.

Baca: Keluarga Korban Pembunuhan di Ponci Bulukumba Minta Polisi Objektif

Terkait pihak yang menyesalkan keputusan Bawaslu, Adnan tak mempermasalahkan, dengan catatan mereka mampu menunjukkan bukti bahwa video viral tersebut tidak direkayasa.

"Sekarang begini, yang menjadi pertanyaan, banyak pihak-pihak yang menyesalkan putusan ini, seharusnya mereka bisa membuktikan kalau video itu memang bukan editan. Setidaknya bantu Bawaslu dengan menyerahkan bukti-bukti yang memang bisa dijadikan dasar kalau video itu memang benar," tegasnya.

Menurut Adnan, rentang waktu sudah diberikan Bawaslu selama 14 hari, tapi selama itu tidak ada bukti video yang bisa menjelaskan bahwa benar vide Saya Camat, itu bukan editan.

Baca: Gempa Bumi Hari Ini 5,5 SR di Aceh Singkil Provinsi Aceh, Tak Berpotensi Tsuanami

"Jadi menurut saya, kalau ada pihak mau membuktikan kalau itu bukan editan, silahkan saja, tapi menurut kami itu editan," imbuhnya.

Lanjut Adnan, meski lolos dari Bawaslu, Ia berharap, kasus yang diserahkan ke Komisi ASN (KASN), juga dapat memperoleh hasil keputisan yang sama.

"Apapun masalahnya, ini tidak terlepas juga bahwa masalahnya bukan setelah terlepas dari tidak terbukti melanggar UU pemilu, tapi ada faktor lain yang memang tidak lepas dari hukuman. Karena oleh Bawaslu, perkara ini dibawa ke KASN. Jadi kita serahkan saja ke mereka untuk melihat persoalan ini," kata dia.

"Tapi tentu harapan kita, mudah-mudahan komisi ASN juga akan mengikuti rekomendasi Bawaslu bahwa itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran pemilu. Harapan kita KASN memutuskan sama dengan Bawaslu," sambung Adnan.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

b
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved