Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam: Siti Aisyah Bebas, Senyum Mengembang di Wajahnya

Kebahagiaan tampak menyelimuti dirinya ketika pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019) membebaskan perempuan asal Indonesia itu.

Editor: Sakinah Sudin
AFP/MOH RASFAN
Siti Aisyah nampak tersenyum ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin (11/3/2019). 

Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam: Siti Aisyah Bebas, Senyum Mengembang di Wajahnya

TRIBUN-TIMUR.COM - Siti Aisyah mengumbar senyuman ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam.

Dia menuju sebuah mobil dengan kerumunan wartawan yang menyambutnya.

Kebahagiaan tampak menyelimuti dirinya ketika pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019) membebaskan perempuan asal Indonesia itu yang sebelumnya dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Orang Paling Berpengaruh di Korea Utara, ini Foto-foto Rumah Mewah Kim Jong Un, Bak Istana!

Keluarga Tak Percaya Siti Aisyah Membunuh Kim Jong Nam

Diwartakan AFP, Siti dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.

Bersama dengan Doan Thi Huong asal Vietnam, Siti telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Hakim menyetujui permintaan dari jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.

"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam.
"Dia bisa pergi sekarang," ujarnya.

Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya.

Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

"Kami senang dengan keputusan pengadilan," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana.

"Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," katanya.

Bebasnya Siti Aisyah merupakan langkah mengejutkan karena pengadilan telah dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Huong pada Senin (11/3/2019) di pengadilan.

Melansir dari news.com.au, pengacara Huong, Salim Bashir, mengatakan kliennya siap untuk bersaksi.

"Dia percaya diri dan siap untuk membeberkan kisah versinya. Ini sama sekali berbeda dengan apa yang disebutkan jaksa" katanya.

"Dia direkam untuk acara lelucon dan tidak berniat untuk membunuh atau melukai siapa pun," katanya.

Seperti diketahui, Kim Jong Nam adalah putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara saat ini.

Dia telah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun, tetapi dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintahan Kim Jong Un. (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram Tribun Timur:

Orang Paling Berpengaruh di Korea Utara, ini Foto-foto Rumah Mewah Kim Jong Un, Bak Istana!

Keluarga Tak Percaya Siti Aisyah Membunuh Kim Jong Nam

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Kim Jong Nam: Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah", https://internasional.kompas.com/read/2019/03/11/10234851/pembunuhan-kim-jong-nam-pengadilan-malaysia-bebaskan-siti-aisyah.
Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Veronika Yasinta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved