Jangan Sampai Lupa! Telat Lapor SPT Bisa Denda Rp 1 Juta
Bagi WP yang tak melaporkan hingga batas waktu berakhir, wajib pajak bakal dikenakan sanksi.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Aly
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah memberikan batas waktu penyampaian surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan hingga akhir Maret bagi wajib pajak (WP) Orang Pribadi dan akhir April bagi WP Badan.
Bagi WP yang tak melaporkan hingga batas waktu berakhir, wajib pajak bakal dikenakan sanksi.
Pada 2018 lalu, khusus WP orang pribadi ada sekitar 475.855 yang melapor dari 669.745 WP. Artinya ada sekitar 193.890 WP orang pribadi yang bakal didenda senilai Rp 100 ribu.
Baca: Telat Laporkan SPT, Wajib Pajak Didenda Segini
Baca: Target Pajak ASN Capai 82 Persen, KPP Maros Panggil Hatta Rahman
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo, Senin (11/3/2019) menuturkan sanksi sesuai Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakaan (KUP) memang tidak besar. “Untuk WP Pribadi hanya Rp 100 ribu dan WP Badan Rp 1 juta," ujarnya.
Dikatakan, Undang-undang KUP menjelaskan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Baca: Wajib Pajak DJP Sulselbartra 1,27 Juta, Hingga 25 Februari Kepatuhan 11,26%
Baca: Telat Lapor SPT Pajak? Siap-siap Kena Denda Rp 100 Ribu - Rp 1 Juta, Begini Cara Bayar Dendanya!
Setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir di Maret dan April, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPTTahunan.
"Kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEOI)," tuturnya.
Petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.(*)