Besok Hasil Seleksi PPPK/P3K Diumumkan, Pantau Laman SSCASN/sscasn.bkn.go.id
Besok hasil seleksi PPPK/P3K Diumumkan, Pantau Laman SSCASN/sscasn.bkn.go.id
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi terbaru soal jadwal pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK/P3K) 2019.
Informasi jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu disampaikan BKN melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid, Jumat (1/3/2019).
Menurut BKN, pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 paling cepat disampaikan pada tanggal 12 Maret 2019.
Jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu berdasarkan Surat Sekretaris Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenpanRB) No B.275.
Adapun pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 bakal dilakukan di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id
Baca: UPDATE Pendaftaran CPNS 2019, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK atau P3K, dan Penetapan NIP CPNS 2018
"Berdasarkan Surat Sesmen @kempanrb no. B/275, pengumuman kelulusan seleksi #P3K2019 Tahap I paling cepat disampaikan melalui web SSCASN pd tgl 12 Maret 2019.
#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri," tulis admin akun BKN.
Seleksi kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 Tahap I telah diselenggarakan pada 23-24 Februari 2019.
Pengumuman hasil kelulusan dijadwalkan pada tanggal 1 Maret 2019.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Baca: Cek Jumlah NIP CPNS 2018 di Laman Ini, Sudah 91.459 NIP di 450 Instansi Ditetapkan, Ini Gaji Mereka!
Kemenpan RB memberikan informasi mengenai penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K tahap I 2019.
Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, melalui surat bernomor B/281/S.SM.01.00/2019, hasil seleksi yang diumumkan pada tanggal 1 Maret berlaku bagi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sementara pengumuman hasil seleksi untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Daerah belum dapat dilakukan.
Dua hal berikut menjadi pertimbangan Kemenpan RB belum dapat menyampaikan hasil seleksi:
a. Masing-masing Pemerintah Daerah harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade untuk masing-masing kelompok jabatan
b. Terkait dengan dengan hal tersebut, masing-masing Pemerintah Daerah juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.
Kemenpan RB juga telah memberikan surat edaran kepada masing-masing Pemerintah Daerah untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat tanggal 11 Maret 2019.
Kemenpan RB akan mengumumkan hasil seleksi setelah Pemda menyampaikan usulan ulang.
Sementara itu, dikutip dati twitter resmi @BKNgoid, melalui Surat Sesmen no B/275, pengumuman seleksi dilakukan paling lambat pada tanggal 12 Maret 2019.
Pengumuman hasil seleksi PPPK/P3K akan disampaikan melalui laman resmi web SSCASN yakni sscasn.bkn.go.id.
Seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap 1 kali ini diikuti oleh 56.273 guru, 2.994 dosen, 2.149 tenaga kesehatan, dan 11.695 penyuluh pertanian.
Pelaksanaan seleksi PPPK digelar di 417 tilok SMA/MA di 360 kab/kota.
Rekrutmen PPPK Tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penggunaan sistem CAT kali ini dilakukan untuk menghindari kecurangan terutama mereduksi adanya calo.
Selain itu untuk mendekatkan lokasi seleksi kepada peserta, agar peserta tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar.
Baca: Cek Jumlah NIP CPNS 2018 di Laman Ini, Sudah 91.459 NIP di 450 Instansi Ditetapkan, Ini Gaji Mereka!
Pemkab Barru Siap Gaji PPPK, Segini Anggaran Disiapkan Per Tahun
Pemerintah Kabupaten Barru (Pemkab) Barru menyatakan siap menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dana yang digunakan untuk menggaji PPPK yakni memakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barru, Nasruddin Yake saat ditemui di kantor Pemkab Barru, Senin (4/3/2019).
"Untuk gaji PPPK di Barru, Pemkab siap danai (pakai APBD)," kata Nasruddin Yake kepada TribunBarru.com.
Gaji pakai APBD tersebut menurut Nasruddin, sesuai persetujuan dan instruksi langsung Bupati Barru, Suardi Saleh.
"Instruksi pak bupati menyatakan, Pemkab Barru siap untuk pendanaan gaji PPPK yang sudah terangkat (diterima) nanti," ungkapnya.
Pertimbangan Pemkab Barru sehingga siap menggaji, karena dana APBD dianggap cukup untuk PPPK.
"Peserta yang lulus PPPK kan ada sembilan dari 10 peserta ikut seleksi, dan kalau semuanya itu sudah ditetapkan (diterima) oleh Menpan RB maka mereka akan digaji dengan dana dari Pemkab," ujar Nasruddin.
"Dan mengenai dana gaji untuk sembilan orang itu kalau diterima jadi PPPK, minimal kita siapkan anggaran Rp 250 (juta) per tahun-nya," tambahnya.
Kata Nasruddin, sembilan peserta PPPK yang lulus seleksi itu merupakan honorer penyuluh pertanian.
Sementara untuk penerimaan formasi guru honorer K2, Pemkab Barru masih menunggu petunjuk dari Menpan RB.
Sekadar diketahui, Pemkab Barru mendapat kuota PPPK sebanyak 124 dari Menpan RB.
Kuota tersebut terdiri dari 13 untuk formasi penyuluh pertanian dan guru honorer K2 111.
Seleksi PPPK untuk penyuluh pertanian dilaksanakan di SMKN 1 Barru pada Sabtu (23/2/2019) lalu.
Baca: Cek Jumlah NIP CPNS 2018 di Laman Ini, Sudah 91.459 NIP di 450 Instansi Ditetapkan, Ini Gaji Mereka!
Tribunnews.com / Tribun Timur