Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Barang ini Jadi Kunci Kebebasan Siti Aisyah, WNI yang Dituduh Bunuh Kakak Pemimpin Korea Utara

Pengadilan Malaysia akhirnya memutuskan Warga Negara Indonesia, Siti Aisyah tak bersalah atas kasus pembunuhan, Senin (11/3/2019).

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Warga Negara Indonesia, Siti Aisyah dibebaskan Pengadilan Malaysia dari dakwaan pembunuhan terhadap asik tiri Kim Jong Un, Kim Jong Nam. 

Seperti diketahui, Kim Jong Nam adalah putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara saat ini.

Dia telah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun, tetapi dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintahan Kim Jong Un.

Dua orang wanita, yakni Siti Aisyah dan Doan Thi Huong jadi terdakwa.

Kedua wanita ini dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur. 

Siti Aisyah mengumbar senyuman ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam.

Dia menuju sebuah mobil dengan kerumunan wartawan yang menyambutnya.

Kebahagiaan tampak menyelimuti dirinya ketika pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019) membebaskan perempuan asal Indonesia itu yang sebelumnya dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Orang Paling Berpengaruh di Korea Utara, ini Foto-foto Rumah Mewah Kim Jong Un, Bak Istana!

Keluarga Tak Percaya Siti Aisyah Membunuh Kim Jong Nam

Diwartakan AFP, Siti dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.

Bersama dengan Doan Thi Huong asal Vietnam, Siti telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Hakim menyetujui permintaan dari jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.

"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam. 
"Dia bisa pergi sekarang," ujarnya.

Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya.

Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

"Kami senang dengan keputusan pengadilan," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana.

"Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved