Terungkap Alasan Vokalis Band Zivilia Jadi Pengedar Narkoba,Terancam Hukuman Mati, Kok Netter Murka?
Vikalis Band Zivilia, Zulkifli alias Zul menambah daftar panjang Artis Indonesia terlibat Narkoba.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap Alasan Vokalis band Zivilia Jadi Pengedar Narkoba,Terancam Hukuman Mati, Kok Netter Murka?
Vikalis Band Zivilia, Zulkifli alias Zul menambah daftar panjang Artis Indonesia terlibat Narkoba.
Jika biasanya artis menggunakan Narkoba untuk menenagkan diri, Zul justeru menjadi pengedar narkoba.
Apa penyebabnya dan bagai awalnya dirinya terjerat dengan barang halal tersebut?
Baca: Kulot Mulai Rp 120 Ribu di Kayana Exclusive Mal DGS
Cek selengkapnya di sini:
Zulkifli mengaku bergabung dengan jaringan pengedar narkoba lantaran memiliki utang budi kepada salah seorang pengedar bernama Rian (26).
"Dia (Zul) memiliki utang budi kepada tersangka Riyan," ucap Direktur Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).
Namun, Suwondo tak menjelaskan utang budi seperti apa yang menjadi alasan Zul hingga mau terjerumus menjadi komplotan pengedar barang haram itu ke berbagai daerah di Indonesia.

Baca: 5 Pebalap Muda Indonesia Tak Sabar Hadapi Asia Talent Cup 2019, Seri Perdana di Qatar
Baca: Kulot Mulai Rp 120 Ribu di Kayana Exclusive Mal DGS
Baca: Ini Daftar Juara Stand Up Comedy Competition HUT ke-15 Red Gank
Selain itu, kata Suwondo, Zul mengaku menjadi pengedar narkoba karena faktor ekonomi.
Zul ditangkap pada Jumat (1/3/2019) di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Ia ditangkap bersama tiga orang rekannya bernama Rian (26), Andu (28), dan D (26).
Penangkapan tersebut terjadi setelah polisi membekuk tiga orang pengedar lainnya di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (28/2/2019).

Dari tangan Zul dan rekan-rekannya, polisi menyita barang bukti berupa 51,096 kilogram sabu-sabu dan 54.000 butir ekstasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Belakangan Netter murka ke sang vokalis gegara tak menunjukkan sikap penyesalannya.