Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran PPB BUMN Sudah Buka di https://rekrutbersama.fhcibumn.com/, Ini Cara Buat Akun & Tahapan

Pendaftaran Program Perekrutan Bersama atau PPB BUMN sudah dibuka melalui website FHCI di https://rekrutbersama.fhcibumn.com/ mulai Jumat (8/3/2019).

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
https://rekrutbersama.fhcibumn.com/
Pendaftaran PPB BUMN Sudah Buka di https://rekrutbersama.fhcibumn.com/, Ini Cara Buat Akun & Tahapan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran Program Perekrutan Bersama atau PPB BUMN sudah dibuka melalui website FHCI di https://rekrutbersama.fhcibumn.com/ mulai Jumat (8/3/2019).

Program Kementerian BUMN bekerja sama dengan FHCI tersebut menyediakan lowongan kerja untuk 11.000 posisi di 110 perusahaan.

Cara dan tahapan pendaftaran cukup mudah. Pertama buat akun pada website Perekrutan Bersama BUMN.

Kedua pilih program rekrut yang ingin diikuti yakni Reguler, Disabilitas, atau Kawasan Indonesia timur.

Ketiga isi dan lengkapi biodata pribadi lalu unggah sejumlah sejumlah dokumen pendukung pada laman https://rekrutbersama.fhcibumn.com/.

Setelah melakukan pendaftaran peserta diarahkan ke halaman kartu peserta dan melakukan tes seleksi awal.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dilansir Kompas.com mengatakan, PPB BUMN yang baru dilaksanakan tahun ini. lowongan kerja tersebut terbuka untuk semua lulusan, dari SLTA/SMK, vokasi, S1, hingga S2.

Baca: Lowongan Kerja BUMN Besar-besaran Daftar di http://rekrutbersama.fhcibumn.com 11 Ribu Peluang Kerja

Baca: UPDATE Pendaftaran CPNS 2019, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK atau P3K, dan Penetapan NIP CPNS 2018

“Mulai tahun ini untuk pertama kalinya kita lakukan rekrutmen bersama karena menyadari betul, BUMN jumlahnya banyak dan yang ikut sama-sama rekrutmen ini ada 110 perusahaan, dan sebetulnya keseluruhan itu ada 143 perusahaan,” kata Rini ketika secara resmi membuka PPB di Lampung, Jumat (8/3).

Dalam rekrutmen bersama kali ini tersedia 11.000 lowongan kerja dan terbagi atas tiga kategori. Pertama sebanyak 9.000 posisi rekrutmen Reguler, 1.000 posisi rekrutmen khusus disabilitas, dan 1.000 rekrutmen lain khusus kawasan timur Indonesia.

Proses perencanaan rekrutmen ini sudah dilakukan sejak lebih dari satu tahun lalu, dimulai dari identifikasi kebutuhan setiap BUMN, kemudian kebutuhan industri, hingga kompetensi serta lokasi kerja.

Proses Perekrutan Bersama BUMN atau PPB dilakukan melalui website pendaftaran FHCI di link https://rekrutbersama.fhcibumn.com/.

Berikut cara pendaftaran dan tahapan selengkapnya:

Pendaftaran PPB BUMN Sudah Dibuka di Website https://rekrutbersama.fhcibumn.com/, Begini Cara Buat Akun & Tahapan
Pendaftaran PPB BUMN Sudah Dibuka di Website https://rekrutbersama.fhcibumn.com/, Begini Cara Buat Akun & Tahapan (rekrutbersama.fhcibumn.com)

Berikut penjelasan rekrutmen selengkapnya:

Umum

1. Apakah yang dimaksud Program Perekrutan Bersama (PPB) BUMN?

PPB merupakan upaya Kementerian BUMN melalui FHCI untuk mencari dan mendapatkan serta mengembangkan kapabiltas Talenta-Talenta Terbaik Bangsa Indonesia melalui sistem perekrutan yang lebih terbuka dan memberikan peluang yang sama bagi semua kalangan termasuk penyandang disabilitas dan putra daerah.

Lebih dari 9.000 posisi di berbagai sektor bisnis seluruh BUMN Indonesia: Ketahanan Energi, Logistik & Perdagangan, Pariwisata & Kebudayaan, Ketahanan Pangan dan Perkebunan, Pelayanan Kesehatan, Ekonomi Maritim, Konektivitas, Konstruksi dan Infrastruktur, Pertambangan, Manufaktur, Pertahanan Strategis & Teknologi, Industri Berat dan Perkapalan, Telekomunikasi dan Digital, Jasa Keuangan dan Perbankan serta Ekonomi Kerakyatan.

2. Bagaimana mekanisme rekrutasi PPB?

Mekanisme rekrutasi PPB dilakukan dengan standarisasi proses perekrutan secara bersama dan serentak dimulai dari satu pintu pendaftaran, tes BUMN Values, Tes Kemampuan Dasar, Tes Kemampuan Bidang, dan Pembekalan serta Pembetukan Karakter sebagai Karyawan BUMN. Hal ini merupakan bentuk dari Spirit of BUMN Unity (One Nation, One Vision & On Family)

3. Siapa yang menjadi target PPB ini?

Sistem PPB dilakukan secara terbuka dan memberikan peluang yang sama bagi semua kalangan termasuk penyandang disabilitas dan putra daerah

4. Apa saja persyaratan PPB?

Persyaratan berbeda-beda antar BUMN, sesuai dengan persyaratan jabatan yang membutuhkan pekerja baru. Secara umum di atur persyaratan berdasarkan jenjang pendidikan dan usia maksimum

5. Apa saja tahapan tes PPB?

* Seleksi administrasi dan TKD (Tes Kemampuan Dasar & BUMN Values) yang harus dilaksanakan oleh semua peserta

* TKB (Tes Kemampuan Bidang) yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN

6. Apa yang dimaksud Rekrutasi Reguler, Reguler Disabilitas dan Reguler KTI?

Rekrutasi reguler adalah program rekrutasi bagi putera-puteri Terbaik Indonesia lulusan SLTA (SMA & SMK), Diploma (D1 s.d D4) dan Sarjana (S1 s.d S2) untuk membangun karir di lingkungan keluarga besar BUMN sebagai “agent of development” untuk mengembangkan kreatifitas dan inovasi bersama.

Rekrutasi disabilitas adalah rekrutasi dengan resource disabilitas yang memenuhi kualifikasi kebutuhan tenaga kerja sesuai kebutuhan bisnis BUMN baik lulusan SLTA (SMA/SLTA), Diploma (D1 – D4) dan Sarjana (S1), untuk memenuhi posisi di berbagai sektor.

Rekrutasi KTI adalah rekrutasi dengan resource penduduk asli / keturunan dari Kawasan Timur Indonesia, lulusan SLTA (SMA/SMK), Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) untuk berkarir dan mengembangkan diri di seluruh sektor bisnis BUMN Indonesia

7. Wilayah/ daerah/ domisili mana saja yang termasuk KTI?

Daerah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa tenggara Timur untuk ditempatkan di daerah domisili masing-masing atau ditempatkan di seluruh wilayah kerja BUMN sesuai dengan kebutuhan masing - masing BUMN

8. Apakah berlaku sistem gugur dalam proses seleksinya?

Setiap tahapan menggunakan sistem gugur. Hanya shortlisted kandidat
yang memenuhi kualifikasi yang akan mengikuti tahapan selanjutnya

9. Apakah passing grade dibedakan untuk 3 kategori?

Setiap kategori memiliki passing grade masing-masing, dan setiap BUMN juga memiliki passing grade masing-masing

10. Bagaimana status pekerja?

Status disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN. Ada yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak, baik di BUMN terkait maupun Anak Perusahaannya.

11. Jika memilih sebagai pegawai kontrak, apakah kedepannya dapat menjadi pegawai tetap?

Proses Perubahan Status mengacu kepada Undang Undang ketenagakerjaan dan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN

12. Berapa lamakah masa percobaan (kontrak sebelum diangkat tetap) nantinya?

Kurang lebih 1 tahun

13. Apa saja jurusan yang diperlukan BUMN?

Jurusan yang diperlukan sesuai dengan BUMN yang dituju.

14. Bagaimana paket remunerasi yang akan didapatkan?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

15. Bagaimana mekanisme kandidat menentukan BUMN yang dituju?

Setiap kandidat dapat memilih 3 BUMN di awal proses rekrutmen, sesuai dengan passion dan kecocokan dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan oleh BUMN yang dituju.

Reguler

1. Berapakah nominal gaji yang terima di setiap bulannya?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

2. Fasilitas apa saja yang didapatkan ketika di terima di perusahaan ini?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

3. Apakah perusahaan menanggung biaya akomodasi dan transportasi yang timbul selama proses rekrutasi?

Selama proses rekrutasi, BUMN tidak menanggung biaya yang timbul, kecuali ada kebijakan yang ditentukan berbeda oleh masing-masing BUMN

4. Apakah perusahaan akan membantu pembuatan NPWP?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

5. Apakah perusahaan akan membantu pembuatan BPJS kesehatan?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

6. Apakah dapat memilih kota/daerah penempatan kerja?

Calon Pekerja dapat memilih 3 (tiga) perusahaan yang dituju, namun kebijakan penempatan menjadi kewenangan BUMN (peserta tidak dapat memilih daerah penempatan kerja)

7. Apakah ada kemungkinan rotasi ke daerah yang berbeda?

Mengikuti aturan dan kebutuhan masing-masing perusahaan.

8. Berapa lama jangka waktu rotasi untuk setiap daerahnya?

Mengikuti aturan dan kebutuhan masing-masing perusahaan.

9. Apakah saya mendapat fasilitas transport dan tempat tinggal di lokasi penempatan yang berbeda dengan lokasi domisili kandidat?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

10. Bagaimana dengan status kepegawaian yang didapatkan?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

11. Apa perbedaan yang signifikan mengenai pegawai kontrak dan pegawai tetap?

Pegawai kontrak adalah pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan terselesaikannya pekerjaan tertentu. Pegawai tetap adalah pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan yang tidak ditentukan waktunya, bersifat tetap dan berlaku untuk selamanya sampai terjadi PHK.

12. Apakah di masa kontrak terdapat evaluasi kerja?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

13. Kapan waktu pelaksanaan evaluasi kerja?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

14. Bagaimana jika hasil evaluasi kerja tidak sesuai dari target penilaian?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

15. Apakah ada kemungkinan perpanjangan waktu di masa kontrak?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

16. Apakah setelah menjadi pegawai kontrak berkesempatan menjadi pegawai tetap?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

17. Berapa lama ikatan dinas yang harus dijalankan sebelum menjadi pegawai tetap?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

18. Apa konsekuensi yang di dapat ketika mengakhiri ikatan dinas sebelum waktunya?

Mengikuti aturan perusahaan

19. Apakah dapat melakukan izin selama program pre employment training berlangsung?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

20. Apa saja hak sebagai pekerja?

Mengikuti aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak)

Disabilitas

1. Apakah persyaratan yang ditetapkan untuk mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?

Calon Pekerja Disabilitas memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yakni: pendidikan terakhir (min. SLTA) dan usia (Lulusan SLTA maks. 27 tahun dan Lulusan D3/S1 maks. 32 tahun)

2. Bagaimana cara mendaftar Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?

"Cara mendaftar program adalah melalui link berikut: http://rekrutbersama.fhcibumn.com/ "

3. Siapa saja penyandang disabilitas yang dapat mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?

Semua Penyandang Disabilitas di Indonesia yang memenuhi persyaratan, memiliki peluang yang sama untuk mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas.

4. Adakah batasan kategori disabilitas yang dapat mengikuti Program Perekrutan Bersama Pemberdayaan Disabilitas?

Batasan kategori disabilitas disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN.

5. Jenis pekerjaan apa sajakah yang dapat dilamar oleh Calon Pekerja Disabilitas?

Jenis pekerjaan yang dapat dilamar disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN.

6. Adakah mekanisme khusus bagi Calon Pekerja Disabilitas dalam mengikuti Tes (Value BUMN, TKD dan TKB)?

Mekanisme tes bagi Calon Pekerja Disabilitas dilakukan melalui aplikasi online maupun tes tulis/ lisan. Proses nya tidak dibedakan dengan rekrutasi reguler. Mereka tidak ingin dibedakan. Bagi tuna netra akan diminta menggunakan aplikasi text to speech, untuk membaca menu maupun pertanyaan tes value dan TKD online.

7. Fasilitas kerja apa yang disediakan Perusahaan BUMN bagi Pekerja Disabilitas?

Fasilitas kerja yang disediakan bagi Pekerja Disabilitas disesuaikan dengan kebijakan masing-masing BUMN.

8. Bagaimana status kepegawaian Calon Pekerja Disabilitas yang direkrut Perusahaan BUMN?

Status kepegawaian Calon Pekerja Disabilitas menyesuaikan dengan kebutuhan maaing-masing BUMN

9. Apakah standar gaji/ benefit bagi Pekerja Disabilitas akan sama dengan Pekerja Non-Disabilitas?

Standar gaji/benefit bagi Pekerja Disabilitas disesuaikan dengan kebijakan masing-masing BUMN.

10. Apakah tersedia program pendampingan bagi para pekerja Disabilitas di masing-masing BUMN pada awal penempatan?

Masing-masing BUMN akan memiliki kebijakan pendampingan yang diatur tersendiri

11. Apakah terdapat standar kriteria penilaian kerja bagi Para Pekerja Disabilitas di masing-masing Perusahaan BUMN?

Standar kriteria penilaian kerja bagi para Pekerja Disabilitas disesuaikan dengan kebijakan masing-masing BUMN.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved