KPU Mamuju Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2019
KPU Kabupaten Mamuju ar Sulbmenggelar sosialisasi PKPU nomor 5 Tahun 2019, Sabtu (9/3/2019).
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju ar Sulbmenggelar sosialisasi PKPU nomor 5 Tahun 2019, Sabtu (9/3/2019).
PKPU nomor 5 Tahun 2019 adalah PKPU yang mengatur tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Sosialisasi yang digelar di d'Maleo Hotel Mamuju, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, dihadiri 16 unsur pimpinan partai politik.
Baca: Ketua Bawaslu Jeneponto Lantik Tiga Panwaslu Kecamatan Hasil PAW, Ini Nama-namanya
Baca: Pemkab Luwu Belum Bayarkan Gaji Bidan Desa PTT Terangkat PNS 2018 Lalu, Ini Upaya Wabup
Baca: Lowongan Kerja BUMN untuk SMA dan S1 Semua Jurusan Login & Buat Akun di rekrutbersama.fhcibumn.com
Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkan.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Komisioner KPU Divisi Teknis Asriani didampingi Komisioner Divisi Parmas, Muh Rifai.
Hamdan mengatakan, sesuai dengan tahapan program di PKPU nomor 32 Tahun 2018 dan PKPU nomor 3 Tahun 2019 tentang tungsura, maka perlu kiranya juga dilakukan sosialisasi bagaimana KPU menetapkan padangan calon terpilih.
"Begitu juga bagaimana cara memperoleh kursi bagi peserta pemilu,"kata Hamdan.
Hamdan mengatakan, meski sudah banyak yang mengetahui pada Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 ada perubahan sistem konversi suara, namun tetap perlu dilakukan sosialisasi.
"Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara,"ujar Hamdan.
Metode ini pertama diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU nomor 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.
Tersisa 39 hari menuju Pemilu 17 April 2019, Hamdan menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tetap menjaga keamanan dan ketentraman.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
A