Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekda Gowa Enggan Berkomentar Terkait Dugaan Korupsi Kota Baru Pattallassang

"Beri kami ruang dulu untuk menggalinya lebih dalam. Ada waktunya (saksi yang diperiksa). Nanti kami rilis, ya," sambung Shinto.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasrul
ari maryadi/tribun
Sekkab Gowa H Muchlis membuka Workshop Bina Keluarga Balita (BKB) di Green Hotel Makassar, Kamis (29/11/2018). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Polres Gowa menyebut ada indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Sekretaris Kabupaten Gowa, Muchlis enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait perkara ini. Kasus pembangunan Kota Idaman ini telah masuk ke tahap penyidikan.

Baca: Link Live Streaming TVRI All England 2019 - Indonesia Kirim 7 Wakil dan Jadwal Partai Perempat Final

"Saya belum bisa memberikan tanggapan," singkat Muchlis kepada Tribun Timur melalui sambungan telepon, Jumat (8/3/2019).

Muchlis diketahui merupakan Wakil Ketua I Panitia Pelaksana Pembangunan Kota Idaman Pattallassang.

Sementara itu Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penyidik telah memeriksa beberapa pejabat Pemkab Gowa guna dimintai keterangan.

Baca: VIDEO: Cuaca Ekstrem, Harga Sewa Kapal di Dermaga Pangkajene Pangkep Tetap Stabil

Akan tetapi, Shinto enggan menyebut identitas dan peran pejabat Pemkab Gowa yang diperiksa tersebut. "Iya sudah ada pejabat Pemkab Gowa yang kami periksa," kata Shinto, Kamis (7/3/2019).

Jebolan Akpol angkatan 1999 ini menilai, proses penyidikan masih sementara berjalan. Oleh karena itu, identitas kedua pejabat Pemkab Gowa tersebut belum bisa diungkapkan.

"Beri kami ruang dulu untuk menggalinya lebih dalam. Ada waktunya (saksi yang diperiksa). Nanti kami rilis, ya," sambung Shinto.

Baca: Ketua Bawaslu Bantaeng Sebut Warga Miskin Jadi Sasaran Money Politik

Perwira polisi dua melati ini menilai, ada indikasi masalah dalam pembangunan Kota Idaman di Pattallassang sehingga tak kunjung terwujud.

Menurut Shinto, Kota Idaman di Pattalassang tidak kunjung teralisasi karena ada pihak lain yang mengaku memiliki lahan tersebut dan menjadikan lahan itu sebagai aset perusahaan.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Baca: Sebar Video Ciuman di Facebook, Remaja Biringkanaya Dipolisikan Pacarnya

Hasil gelar perkara menyepakati, ada tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum dalam Pembangunan Kota Idaman yang digagas sejak tahun 2015 ini.

“Polres Gowa meningkatkan status perkara pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattalassang ke tahap penyidikan,” kata Kompol Muh. Fajri di Mapolres Gowa, Sabtu (2/3/2019).

Kompol Muh Fajri menyebut, sejumlah pembeli dari Forkompimda ditawarkan kavling-kavling tanah dengan luas beragam, dengan harga rata-rata Rp26.000/m2 pada tahun 2015 lalu.

Baca: 4 Link Download Contoh Soal SBMPTN 2019: Login UTBK di Link https://pendaftaran-utbk-2.ltmpt.ac.id/

Akan tetapi, kata Muh Fajri, selama tiga tahun berjalan, pembeli belum mendapatkan sertifikat dan penyerahan kavling-kavling yang telah ditransaksikan hingga saat ini.

"Sangat jelas tindak pidananya. Pihak yang dulu melakukan transaksi pembelian tanah dapat melaporkan peristiwa ini ke Polres Gowa, guna memintai pertanggungjawaban pidana dari para pelakunya," tegas Wakapolres Gowa.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved