Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hingga Februari 2019, PPA Polres Selayar Tangani 11 Kasus Pencabulan

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Selayar telah menangani 11 kasus Pencabulan.

Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
handover
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Selayar 

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Selayar telah menangani 11 kasus Pencabulan.

Data tersebut mulai periode Januari hingga Februari 2019.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Reksrim Polres Selayar Abu Rizal kepada Tribunselayar.com, Rabu (6/3/2019).

Baca: Disaksikan Menteri Pertanian, Warga Wajo Perebutkan Kambing Bantuan

Baca: Hari Libur, Ini Yang Dilakukan Bupati, Wabup, Sekda dan Dandim 1425 Jeneponto

Baca: Mulai April, Pemkot Palu Mengaku Tidak Mampu Lagi Tanggung Jadup Pengungsi

"Ada 11 kasus anak baik korban dan anak sebagai pelaku," katanya.

Ia menambahkan, kasus anak di bawah umur itu terbagi dari beberapa kategori.

"Kategorinya seperti, membawa lari anak di bawah umur dan persetubuhan terbadap anak dibawah umur, penganiayaan terhadap anak dibawah umur dan pencurian,"ujarnya.

Sedangkan, lanjutnya, jumlah
korban bawa lari satu, dan korban persetubuhan satu.

"Untuk korban eksploitasi, korban pemerkosaan, cabul, pemerasan dan pengancaman tidak ada,"ungkapnya.

Menurutnya, data itu dibandingkan data tahun 2018 mulai januari sampai februari, kasus anak tidak meningkat.

"Pada tahun 2018 mulai bulan Januari sampai Desember menangani 28 Kasus,"jelasnya.

Untuk kasus anak dibawah umur, kata dia, sudah ada beberapa pelaku yang menjalani vonis persidangan.

"Rata-rata pelakunya divonis untuk anak sebagai pelaku rata-rata di vonis enam sampai 1.5 tahun,"tuturnya.

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah, IG: @ Nur_Wahidah_Saleh

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

1

A

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved