53 Narapidana di Sulsel Dapat Pengurangan Hukuman 15 Hari Sampai 2 Bulan
"Tetapi untuk 53 orang ini tidak ada napi teroris atau terpidana korupsi. Kecuali narkoba ada satu orang," sebutnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Sebanyak 53 narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan pengurangan masa tahanan pada hari perayaan Nyepi yang jatuh pada Kamis 7 Maret 2019.
Remisi ini diberikan kepada warga binaan beragama hindu yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan se-Sulsel.
Baca: Kaesang Pangarep Menikah, Lihat Nama Mempelainya di Undangan, Apa Jawaban Anak Bungsu Jokowi Itu?
Remisi didapatkan para narapidana berpariatif. 12 orang mendapat pengurangan 15 hari, 40 orang 1 bulan dan satu orang dapat remisi dua bulan.
"Totalnya ada 53 warga binaan mendapatkan remisi," kata Kepala Sub Bagian Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Masriani.
Kata Masriani seluruh warga binaan, yang memenuhi persyaratan dan mempunyai hak untuk mendapatkan remisi. Syaratnya mereka diberikan remisi yakni sudah menjalani pidana lebih dari dua belas bulan.
Baca: TRIBUNWIKI: FIlm Cinta Remaja Melodylan Tayang April, Ini Sinopsis dan Trailernya. Siap-siap Baper!
Berkelakuan baik. Mengikuti program pembinaan. Bagi narapidana khusus seperti teroris dan narkoba harus ada surat keterangan resmi dari pihak penegak hukum dan khusus korupsi telah membayar denda.
"Tetapi untuk 53 orang ini tidak ada napi teroris atau terpidana korupsi. Kecuali narkoba ada satu orang," sebutnya.
Mariani mengatakan hampir tiap tahun setiap perayaan dan hari hari besar bagi narapidana yang memenuhi persyaratan selalu mendapatkan kesempatan untuk pengurangan hukuman.
Untuk perayaan Nyepi jumlah narapida yang mendapatkan remisi mengalami sedikit peningkatan dibandingkan tahun lalu.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
ReplyReply allForward