LPA: Sulsel Urutan 5 Tertinggi di Indonesia Pernikahan Anak di Bawah Umur
Termasuk peningkatan risiko kekerasan dalam rumah tangga, gizi buruk, dan gangguan kesehatan seksual dan reproduksi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Anak perempuan cenderung tidak melanjutkan sekolah setelah mereka menikah. Sehingga menjadi menghambat pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan bisa menjadi beban negara.
Persentase perkawinan usia anak perempuan usia 20-24 tahun disebutkan semakin kecil sejalan dengan meningkatnya capaian pendidikan.
Baca: Promo Maret di Gammara Hotel Makassar, Paket Kamar Mulai Rp 600 Ribu
Persentase perkawinan usia anak perempuan yang lulus SD (40,5 persen) berbeda sangat tajam dengan mereka yang melanjutkan sekolah sampai lulus sekolah menengah atas (5,0 persen).
Angka-angka ini menunjukkan bahwa berinvestasi dalam pendidikan sekolah menengah untuk anak perempuan, khususnya untuk menyelesaikan sekolah menengah atas, adalah salah satu cara terbaik untuk memastikan anak perempuan mencapai usia dewasa sebelum menikah.
Baca: Perempuan Tangguh Pilih Jokowi Gelar Deklarasi dan Expo di Gowa, Ini Acaranya
Selain menjadikan anak sebagai korban juga mengindikasikan adanya praktik-praktik prilaku koruptif, mark-up usia anak, manipulasi identitias anak, adanya praktik suap selama proses pengurusannya.
Pernikahan anak dibawah umur merupakan pelanggaran hak anak. sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Faktor yang menyebabkan pernikahan anak dibawah umur di Sulawesi salah satunya adalah budaya, kedua masyarakat menganggap anak adalah aset. Bagi masyarakat kita ada harga dari anak perempuan itu.
Baca: Awal Bulan Rajab Dimulai 8 Maret, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan, Niat Puasa dan Keutamaannya
Konsensus global tentang perlunya penghapusan perkawinan dini, kawin paksa, dan perkawinan usia anak semakin mengemuka dalam beberapa tahun terakhir.
Tidak hanya di Sulsel. Kata Fadiah Pada tahun 2014, Sekretaris Jenderal Perserikatan BangsaBangsa (PBB) merekomendasikan target khusus dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pasca 2015 untuk menghapus perkawinan usia anak.
Baca: Cegah Pemungutan Suara Ulang, KPU Pinrang Gelar Bimtek untuk PPK dan PPS
Rekomendasi ini didukung oleh 116 negara anggota, termasuk Indonesia.1 Selain itu, lebih dari 100 komitmen untuk menghapus perkawinan usia anak dan mutilasi genital perempuan dideklarasikan pada KTT Anak Perempuan yang diselenggarakan oleh UNICEF dan Pemerintah Inggris.
Pada tahun 2014, Uni Afrika juga meluncurkan Kampanye untuk menghapus Perkawinan Usia Anak di Afrika. .Lebih dari 700 juta perempuan yang hidup saat ini menikah ketika masih anak-anak, dimana satu dari tiga diantaranya menikah sebelum usia 15 tahun.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: