Harga Ayam Turun, Pengamat: Ini Tanggung Jawab Kementerian Perdagangan untuk Terus Dorong Ekspor
Penurunan harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional di beberapa daerah sejak bulan Februari 2019 memancing komentar dari para akademisi.

“Begitu harga di tingkat konsumen naik, pemerintah langsung cepat turun tangan melakukan operasi pasar, atau bahkan jika produksi kurang, langsung dipenuhi dengan impor. Langkah responsif juga seharusnya diambil ketika harga anjlok di tingkat peternak,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan pada pasal 26 bahwa Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor/impor dalam rangka menjamin stabilisasi harga kebutuhan pokok.
“Inilah yang perlu disinergikan untuk memformulasikan kebijakan yang tepat, manakala harga acuan baik di level petani maupun konsumen dibawah atau di atas harga acuan yang ditetapkan. Tentunya dalam hal ini Kementerian Perdagangan mempunyai peran penting terkait informasi dan stabilisasi harga,” tambah Defiyan Cori.
Lebih lanjut, Defiyan Cori mengatakan bahwa daging ayam berdasarkan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 merupakan satu diantara jenis bahan pangan pokok yang perlu dijaga ketersediaan dan stabilisasi harganya.
Menurutnya, sebagian besar penduduk Indonesia saat ini sudah terbiasa mengkonsumsi daging ayam sebagai salah satu sumber protein hewani setiap hari.
“Sudah semestinya, barang kebutuhan pokok dan barang penting yang telah ditetapkan, termasuk di dalamnya daging ayam menjadi perhatian pemerintah dalam mengatur ketersediaan dan stabilisasi harga,” jelas Defiyan Cori. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun Instagram Tribun Timur:
Bersama Petani Millenial, Kementan Fokus Bikin Petani Sayuran Cianjur Maju
Lowongan Kerja BUMN PT Pelabuhan Indonesia II, Dicari Lulusan SMA Sederajat, Batas Akhir 11 Maret
Bersiap! Ada 11 Ribu Lowongan Kerja Dibuka BUMN, Lulusan SMA hingga S2 Khusus KTI, Cek Linknya