Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Atiqah Hasiholan Tak Terima Ibunya Ratna Sarumpaet Disebut Pembuat Onar, Singgung Nama Mahfud MD

Artis Atiqah Hasiholan tak terima Ibunya Ratna Sarumpaet disebut pembuat keonaran seperti disebut Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Atiqah Hasiholan Tak Terima Ibunya Ratna Sarumpaet Disebut Pembuat Onar, Singgung Nama Mahfud MD 

Dalam surat dakwaannya, JPU Payaman menuturkan Ratna Sarumpaet minta dipertemukan dengan Prabowo Subianto usai mengarang cerita bohong penganiayaan dirinya, terjadi 21 September 2018 di Kota Bandung.

Payaman menuturkan, Ratna Sarumpaet meminta dipertemukan dengan Prabowo Subianto melalui Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Selain meminta pada Said Iqbal, Ratna juga menyampaikan permintaan serupa kepad Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Fadli Zon.

 

"Terdakwa meminta kepada saksi Said Iqbal untuk dipertemukan dengan saudara Prabowo Subianto. Sebelumnya, terdakwa juga sudah berbicara dengan saudara Fadli Zon dan mendapat informasi bahwa sedang diatur waktunya untuk bertemu dengan saudara Prabowo," ujar Payaman.

Lanjut Payaman, Ratna juga sempat mengirim foto wajahnya yang bengkak dan lebam kepada Said Iqbal untuk diteruskan kepada Prabowo Subianto.

"Terdakwa juga mengirimkan tiga buah foto wajah lebam dan bengkak ke handphone saksi Said Iqbal dan diteruskan kepada ajudan saudara Prabowo Subianto atas nama saudara Dani. Serta meminta agar foto yang dikirimkan kepada saksi Said Iqbal untuk disampaikan kepada saudara Prabowo Subianto," kata Payaman.

JPU mendakwa Ratna dengan dua Pasal, pertama Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Dakwaan kedua, Ratna didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved