Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dihadapan Pelaku Begal, Hakim: Saya Juga Pernah Jadi Begal Tapi Sudah Insyaf

Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pelaku begal terhadap mahasiswa Teknik asal Kabupaten Enrekang, Imran, Selasa (5/3/2019) sore.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
hasan
Keempat terdakwa atas nama Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), Fatullah alias Ullah (18) dan Irman alias Irman (37). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pelaku begal terhadap mahasiswa Teknik asal Kabupaten Enrekang, Imran, Selasa (5/3/2019) sore.

Keempat terdakwa atas nama Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), Fatullah alias Ullah (18) dan Irman alias Irman (37).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, sempat marah marah karena terdakwa tidak jujur dalam persidangan.

Kemarahan hakim memuncak saat Hakim yang dipimpin langsung Bambang Nurcahyono dan dibantu dua hakim anggota lainnya, mempertanyakan jarak pelaku ketika memarangi korban.

Tedakwa Firman awalnya  menerankan posisinya saat itu berjauhan. "Jaraknya dekat atau jauh tidak. Tolong jawab jujur. Saya tau semua, karena saya juga pernah jadi begal, tapi sudah insaf," kata Bambang Nurcahyono di ruang persidangan.

Hakim juga marah, karena para terdakwa tidak mau mengakui yang  memberikan inisiatif  sehingga langsung memaragi korban.

Awalnya terdakwa mengaku disuruh oleh terdakwa Aco. Tetapi keterangan  Firman tiba tiba berubah dan menyebutkan atas inisiatif sendiri.

"Kamu takut sama aco," tanya lagi Hakim sama terdakwa Firman.

Sekedar diketahui Firman dan Aco merupakan pelaku utama dalam perkara ini.

Firman berperan yang memarangi korban , sementara Aco  membonceng Firman.

Sedangkan Fatullah adalah pemilik motor dan Irman adalah yang membeli motor hasil curian.

Baca: JPU Hadirkan Saksi Sidang Dua Begal Potong Tangan Mahasiswa Enrekang

Baca: Kronologi dan Rekonstruksi Begal Potong Tangan Makassar, Kini Mulai Sidang & Ancaman Hukumannya

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved