Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

14 Saksi Pelapor 'Saya Camat' di Makassar Belum Penuhi Panggilan Penyidik Bawaslu Sulsel

Gakkumdu Bawaslu Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait video viral 'saya camat'.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Munawwarah Ahmad
abdul azis
Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Azry Yusuf 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait video viral 'saya camat'.

Bahkan hingga Selasa (5/3/2019), penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulawesi Selatan sudah memanggil dan memeriksa 16 saksi.

Selain 16 saksi pelapor dan pelapor sendiri, penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulawasi Selatan juga telah memeriksa 15 camat se-Kota Makassar.

Termasuk mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode Dr Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saksi yang sudah diklarifikasi itu 16 orang. Sedangkan yang belum 14 orang dengan berbagai alasan," kata Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf, Selasa (5/3).

Dietahui, kasus video 'saya camat' dilaporkan ke Kantor Bawaslu Sulsel, Rabu (20/2/2019) lalu.

Video 15 Camat se-Kota Makassar beredar luas melalui media sosial. Salah satunya di group Whatsapp. Videonya bersama caleg DPR RI Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo itupun viral.

Video berdurasi 1,26 menit itu lalu dilaporkan oleh DPD Partai Gerindra Sulsel ke Bawaslu Sulsel.

Beberapa laporan sama juga masuk di Bawaslu Makassar, Kamis (21/2).

Penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel setelah menerima laporan itu langsung bergerak cepat dengan memeriks 15 camat.

Mereka diperiksa di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (22/2).

"Sedang diundang lagi untuk saksi-saksinya," ungkap Azry.(tribuntimurcom)

Laporan wartawan tribuntimurcom @abdul-azis-alimuddin

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved