Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Catat, 24 Maret Caleg Bisa Kampanye di Media Massa, Hanya 21 hari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng Muhammad Hasbi, Senin (4/3)2019) mengatakan, caleg bisa memasang iklan mulai 24 Maret - 13 April.

Penulis: Sudirman | Editor: Munawwarah Ahmad
sudirman/tribunsoppeng.com
Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi 

TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Calon Anggota Legislatif (Caleg), mulai bisa memasang iklan di media 24 Maret 2019. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng Muhammad Hasbi, Senin (4/3)2019) mengatakan, caleg bisa memasang iklan mulai 24 Maret - 13 April.

Pemasangan iklan di media, hanya berlangsung selama 21 hari berturut-turut.

Pemasangan iklan bisa dilakukan di media cetak, online, radio, dan Televisi (TV).

Khusus untuk media cetak, caleg bisa memasang iklan maksimal berukuran 810 MM, atau satu halaman.

Sementara untuk radio, caleg bisa memasang 10 spot, dengan durasi 60 detik / hari.

Begitupula dengan TV, caleg bisa memasang iklan 10 spot, dengan durasi 30 detik / hari.

Sementara mulau tanggal 14, 15, dan 16 April, akan memasuki masa minggu tenang tahapan pileg.

Masyarakat Soppeng akan menyalurkan hak pilihnya pada 17 April 2019. Ada 783 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Soppeng.

Laporan Wartawan TribunSoppeng @ sudi zne

Baca: LTMPT Umumkan Link Pendaftaran UTBK SBMPTN 2019 Dibuka Lagi, Siswa Sebut Laman Masih Sulit Diakses

Baca: 4 Fakta Caleg Golkar Anak Bupati Pangkep Tersangka Kejaksaan, Kampanye Dihadiri ASN dan Reaksi Bapak

Baca: RESMI RILIS Redmi Note 7 Pro Ada 5 Warna, Kamera 48 MP Rp 2 Jutaan, Cek Bedanya dengan Redmi Note 7

Baca: Kala Puisi Neno Warisman Disebut Sadis dan Biadab, Fadli Zon Minta Buya Syafii Belajar Sastra Puisi

 Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved