Catat, 24 Maret Caleg Bisa Kampanye di Media Massa, Hanya 21 hari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng Muhammad Hasbi, Senin (4/3)2019) mengatakan, caleg bisa memasang iklan mulai 24 Maret - 13 April.
Penulis: Sudirman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Calon Anggota Legislatif (Caleg), mulai bisa memasang iklan di media 24 Maret 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng Muhammad Hasbi, Senin (4/3)2019) mengatakan, caleg bisa memasang iklan mulai 24 Maret - 13 April.
Pemasangan iklan di media, hanya berlangsung selama 21 hari berturut-turut.
Pemasangan iklan bisa dilakukan di media cetak, online, radio, dan Televisi (TV).
Khusus untuk media cetak, caleg bisa memasang iklan maksimal berukuran 810 MM, atau satu halaman.
Sementara untuk radio, caleg bisa memasang 10 spot, dengan durasi 60 detik / hari.
Begitupula dengan TV, caleg bisa memasang iklan 10 spot, dengan durasi 30 detik / hari.
Sementara mulau tanggal 14, 15, dan 16 April, akan memasuki masa minggu tenang tahapan pileg.
Masyarakat Soppeng akan menyalurkan hak pilihnya pada 17 April 2019. Ada 783 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Soppeng.
Laporan Wartawan TribunSoppeng @ sudi zne
Baca: LTMPT Umumkan Link Pendaftaran UTBK SBMPTN 2019 Dibuka Lagi, Siswa Sebut Laman Masih Sulit Diakses
Baca: 4 Fakta Caleg Golkar Anak Bupati Pangkep Tersangka Kejaksaan, Kampanye Dihadiri ASN dan Reaksi Bapak
Baca: RESMI RILIS Redmi Note 7 Pro Ada 5 Warna, Kamera 48 MP Rp 2 Jutaan, Cek Bedanya dengan Redmi Note 7
Baca: Kala Puisi Neno Warisman Disebut Sadis dan Biadab, Fadli Zon Minta Buya Syafii Belajar Sastra Puisi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
