Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Fakta Caleg Golkar Anak Bupati Pangkep Tersangka Kejaksaan, Kampanye Dihadiri ASN dan Reaksi Bapak

anak Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid, Sofyan Syam, resmi tersangka di Kejaksaan Negeri Pangkep padahal terdaftar Caleg Golkar

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mansur AM
Kejati Sulsel
Sofyan Syam anak Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid (baju putih) diperiksa di Kejari Pangkep. Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel ini resmi tersangka melanggar aturan kampanye 

TRIBUN-TIMUR.COM, PANGKAJENE - Status hukum Putra Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid, Sofyan Syam, menjadi bahan pembicaraan warga Pangkep sepekan terakhir. 

Sofyan Syam resmi jadi tersangka di Kejaksaan Negeri Pangkep karena melanggar kegiatan kampanye dan sudah ditangani Gakumdu Bawaslu setempat.

Sofyan juga masih berstatus Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel. Lalu bagaimana reaksi Bupati Pangkep mengenai status anaknya?

Kabupaten Pangkjep berjarak 51 kilometer dari utara Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca: Lowongan Kerja - Rekrutmen Tenaga Guru Kemdikbud, Dicari Minimal Lulusan S1, Cek Info Resmi Berikut!

Baca: 3 Fakta Gara-gara Kampanyekan Akbar Faizal, Rektor Universitas Negeri Makassar Diperiksa Bawaslu

Baca: Seperti Inilah Hubungan Ahok & Anaknya dari Veronica Tan Setelah Gosip Jadi Suami Puput Nastiti Devi

Baca: BREAKING NEWS: Sejumlah Pejabat Pemprov Sulsel Diganti Usai Lohor

Dirangkum tribun-timur.com berikut fakta-fakta kasus yang menyita perhatian ini:

1. Reaksi Bupati Pangkep

Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid yang juga Ketua DPD Golkar Pangkep menegaskan dirinya tak akan mengintervensi kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (pemilu) yang menyeret putra pertamanya Sofyan Syam.

Sofyan merupakan anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerh Sulawesi Selatan (DPRD) Sulsel dari Fraksi Golkar.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Sofyan kembali maccaleg melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Maros, Pangkep, Barru, dan Parepare.

Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid.
Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid. (TRIBUN TIMUR/MUNJIYAH DIRGA GHAZALI)

“Saya tidak akan intervensi, biarkan hukum berproses dan berjalan sesuai aturan,” katanya di Pangkajene, Sabtu (2/3/2019).

Dia menyerahkan prosesnya kepada pihak berwenang.

“Nanti kan dibuktikan di persidangan benar atau tidak dia bersalah. Jalan saja ikuti proses,” jelasnya.

2. Berkas sudah P21

Sebelumnya Sofyan Syam ditetapkan sebagai tersangka setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau sudah lengkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep.

Kejari Pangkep menerima pelimpahan tahap kedua tersangka kasus dugaan tidak pidana Pemilu tersebut dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Pangkep.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved