Beraksi di 21 TKP, Pelaku Curas di Palu Ini Akhirnya Tertangkap
Tim opsnal Buser Polres Palu, Sulawesi Tengah, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas.
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim opsnal Buser Polres Palu, Sulawesi Tengah, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas.
"Penangkapan dilakukan Jumat kemarin, sekitar pukul 21.25 wita," kata Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Kristian Holmes Saragi, SIK di ruang kerjanya, Senin (4/3/2019).
Kristian mengatakan, Pelaku bernama Syamsudin alias Udin ini, dibekuk di Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Baca: PSM Makassar Terpaksa Jadi Tim Musafir Sepanjang Maret-April 2019
Baca: Sepekan Diguyur Hujan, Longsor Putus Akses Jalan Penghubung Antar Desa di Maiwa Enrekang
Baca: Bus Polres Luwu Utara Kecelakaan di Masamba, 11 Orang Masuk Rumah Sakit
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Januari 2019, korban atas nama Era Ranting," katanya.
Saat dilakukan penangkapan polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga hasil pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi di 21 TKP di wilayah Kota Palu.
Diantaranya Jl Masjid Raya, Jl Samudra, Jl. Pasoso, Jl. Durian, Jl. Mangga, Jl. Wahidin, Jl. Mangga, Jl. Sulawesi, Jl. Samudra, Jl. Hasanuddin, Jl. Monginsidi, Jl. Pattimura, dan Bundaran SMA 4.
"Pelaku jambret seperti ini nemang melakukan aksi di tempat-tempat sunyi, dan korbannya paling banyak perempuan," ujar kristian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syamsudin teracam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Saya imbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara di malam hari, hindari jalan-jalan sepi," tutup Kristian. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: