Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benar Terjadi, Bawaslu Temukan WNA Masuk Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2019, Kok Bisa?

Kabar Warga Negara Asing atau WNA masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 bukanlah isapan jempol.

Editor: Anita Kusuma Wardana
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Benar Terjadi, Bawaslu Temukan WNA Masuk Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2019, Kok Bisa? 

Benar Terjadi, Bawaslu Temukan WNA Masuk Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2019, Kok Bisa?

TRIBUN-TIMUR.COM-Kabar Warga Negara Asing atau WNA masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 bukanlah isapan jempol.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendapati tiga warga negara asing (WNA) masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu serentak April mendatang.

Tiga warga tersebut berasal dari China, Inggris dan Lebanon.

"Masuk DPTHT2 (daftar pemilih tetap hasil perbaikan) dan ada juga di portal Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih)," kata komisioner Bawaslu bidang Pengawasan, Pencegahan, dan Hubungan Antarlembaga, Syamsul Maarif saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/3/2019).

Baca: Disdukcapil Makassar Klaim Perekaman e-KTP Sudah Capai Target Nasional

Baca: 5 Kesalahan Persepsi soal Kepemilikan e-KTP bagi WNA hingga Disebut Berpotensi Ancam Pemilu 2019

Baca: Menuai Kontroversi, Penerbitan e-KTP untuk WNA Dihentikan Sementara Waktu hingga Pemilu 2019 Selesai

Dia mengatakan, informasi adanya WNA masuk ke DPT pemilu didapat saat Bawaslu bersurat kepada Disdukcapil Kabupaten Ciamis. Pihaknya meminta data semua WNA di Ciamis.

Komisioner Bawaslu Ciamis, Syamsul Maarif menunjukan KTP WNA asal Inggris yang masuk sebagai DPT di pemilu serentak, di ruangannya Senin (4/3/2019)
Komisioner Bawaslu Ciamis, Syamsul Maarif menunjukan KTP WNA asal Inggris yang masuk sebagai DPT di pemilu serentak, di ruangannya Senin (4/3/2019) (KOMPAS.com/CANDRA NUGRAHA))

"Dapat data WNA. Setelah dapat, kita cek DPTHP 2 dan portal Sidalih. Pengecekan sampai kemarin datanya masih ada," jelas Syamsul.

Hasil surat menyurat tersebut, dia melanjutkan, Disdukcapil menyatakan ada 8 WNA di Ciamis. Dari jumlah tersebut, tiga WNA sudah mengantongi KTP elektronik.

Sedangkan sisanya sebanyak lima orang baru sebatas perekaman KTP elektronik.

"Kami verifikasi faktual ke lapangan. Tiga WNA itu antara lain Lin dari China tinggal di Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg. Lalu Leslie Jhon asal Inggris tinggal di Perum Permata Galuh Ciamis dan Isa bin Haidar asal Lebanon di Sindanglaya, Kecamatan Sukamantri," jelas Syamsul.

Pihaknya melayangkan surat rekomendasi kepada KPU untuk mencoret nama tiga WNA itu dari DPT. Dia menegaskan, yang punya hak pilih hanya warga negara Indonesia (WNI).

"Data Bawaslu Ciamis akan jadi bahan rakor antara Bawalsu RI, KPU dan Kemendagri," jelasnya.

Menurut Syamsul, ada berbagai faktor masuknya WNA sebagai DPT. Di antaranya bisa saja petugas kurang teliti saat proses pemasukan data di lapangan.

"Bisa juga karena punya KTP dan KK, jadi masuk ke DP4. Data awal pemilih dari DP 4, kemungkinan tidak tercek apakah WNI atau WNA," kata dia.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Rusli mengatakan, tiga WNA tersebut memiliki KTP elektronik. Mereka telah tinggal di Ciamis lebih dari lima tahun, sehingga memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap).

"Kitap minimal lima tahun. Kalau kitas (kartu izin tinggal terbatas) minimal satu tahun, dan sewaktu-waktu bisa berpindah," katanya.

Penerbitan e-KTP bagi WNA Dihentikan Sementara

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP untuk Warga Negara Asing akhirnya dihentikan sementara.

Hal tersebut menyusul kontroversi di masyarakat atas pemberian e-KTP bagi WNA.

Banyak pihak yang mengkhawatirkan, kepemilikan e-KTP bagi WNA tersebut akan disalahgunakan, terutama jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.

 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengaku telah memberikan arahan agar pencetakan e-KTP untuk WNA dilakukan kembali setelah Pemilu 2019 selesai digelar.

Instruksi tersebut merespons beredarnya foto e-KTP WNA asal China dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan disebut terdaftar sebagai pemilih.

Ratusan warga mulai memadati pelayanan jemput bola Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar untuk melakukan perekaman dan pembuatan akta kelahiran di Mall Nipah, Jl Urip Sumoharjo, kota Makassar, Kamis (27/12/2018). Pelayanan ini merupakan gerakan nasional jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) serentak di Dinas Dukcapil se-Indonesia, mengingat batas waktu akhir hingga 31 Desember 2018. tribun timur/muhammad abdiwan
Ratusan warga mulai memadati pelayanan jemput bola Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar untuk melakukan perekaman dan pembuatan akta kelahiran di Mall Nipah, Jl Urip Sumoharjo, kota Makassar, Kamis (27/12/2018). Pelayanan ini merupakan gerakan nasional jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) serentak di Dinas Dukcapil se-Indonesia, mengingat batas waktu akhir hingga 31 Desember 2018. tribun timur/muhammad abdiwan (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)

Keputusan Kemendagri tersebut pun mendapat apresiasi dari Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo.

"Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian dalam hal ini adalah pemerintah, yang telah memutuskan bahwa menghentikan pembuatan e-KTP bagi warga negara asing," kata Firman saat diskusi "Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Namun, ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Imigrasi perlu mengecek kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Selain itu, KPU dinilai perlu membuat atau menyempurnakan Peraturan KPU (PKPU) terkait e-KTP.

KPU, kata Firman, perlu mempertegas bahwa hanya e-KTP milik WNI yang dapat digunakan untuk mencoblos di pemilu.

"KPU juga menyesuaikan menyempurnakan PKPU-nya, ada penjelasan bahwa warga negara yang punya hak suara itu adalah warga negara Indonesia yang bukan pemegang E-KTP asing. Itu harus jelas," kata dia.

Firman juga menyarankan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat aturan mengenai perbedaan warna antara e-KTP milik WNI dan WNA.

Menurut dia, perbedaan warna akan membuat publik lebih mudah mengenali antara e-KTP untuk WNI dan WNA agar tidak ada penyalahgunaan.

Sebelumnya, Kemendagri menyatakan, arahan agar menghentikan pencetakan e-KTP hingga pemilu usai untuk mencegah kegaduhan agar situasi jelang pemilu lebih kondusif.

Polemik e-KTP Warga Negara Asing
Polemik e-KTP Warga Negara Asing ()

Syarat WNA punya e-KTP

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono menjelaskan, izin tinggal tetap (Itap) merupakan syarat bagi warga negara asing (WNA) untuk memperoleh kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).

Bambang mengingatkan, kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Aturan soal WNA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di Pasal 63," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.

Petugas Imigrasi kelas I Makassar menunjukan surat bukti milik imigran asal Afganistan, Sayeed Zabi Afzali (22) yang melakukan pemalsuan E-KTP, Kartu Keluarga, Ijazah untuk mengurus passport di kantor Imigrasi kelas I Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan 13, Jumat (27/4/2018). Penemuan ini sewaktu imigran tersebut hendak mengurus passport di kantor Imigrasi pada hari kamis (26/4/2018) dengan tujuan  kenegara Australia.
Petugas Imigrasi kelas I Makassar menunjukan surat bukti milik imigran asal Afganistan, Sayeed Zabi Afzali (22) yang melakukan pemalsuan E-KTP, Kartu Keluarga, Ijazah untuk mengurus passport di kantor Imigrasi kelas I Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan 13, Jumat (27/4/2018). Penemuan ini sewaktu imigran tersebut hendak mengurus passport di kantor Imigrasi pada hari kamis (26/4/2018) dengan tujuan kenegara Australia. (sanovra/tribuntimur.com)

Ia memaparkan, Pasal 63 Ayat 1 menjelaskan bahwa orang asing yang wajib memiliki e-KTP adalah yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin dan memiliki Itap.

Menurut Bambang, masa berlaku Itap lima tahun.

Prosedur dan syarat kepengurusan Itap diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum. Beberapa di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.

"(Izinnya) bisa nanti dalam periode tertentu diperpanjang. Itu boleh bikin e-KTP," ungkap Bambang.

Namun, Bambang menegaskan, WNA yang memiliki e-KTP tak memiliki hak memilih dalam pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.

"Dia tidak punya hak memilih. Dia enggak bisa ikut pemilu," katanya.

WNA, menurut dia, juga wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti e-KTP paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Itap berakhir.

Menurut Bambang, seorang WNA bisa saja memiliki e-KTP yang berlaku seumur hidup dan hak memilih apabila dia menjalani proses naturalisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Kalau, misalnya, dia punya istri WNI, kita proses naturalisasi, dia jadi WNI, dia boleh bikin e-KTP melalui proses naturalisasi karena dia kan jadi WNI, warga negara asing itu. Itu bisa," katanya.

Sebab, e-KTP tersebut memiliki perbedaan dengan milik WNI. Dalam e-KTP WNA itu diberi keterangan yang menunjukkan negara asal pemiliknya.

"Misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP elektroniknya. Maka, kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya oh ini warga negara asing harus keluar dari TPS," kata Zudan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Selain itu, e-KTP yang diterbitkan untuk WNA memiliki batas waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup.

Ia memastikan persyaratan itu tidak akan mudah dipenuhi.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Ciamis Temukan 3 WNA Masuk DPT Pemilu 2019", https://regional.kompas.com/read/2019/03/04/11520111/bawaslu-ciamis-temukan-3-wna-masuk-dpt-pemilu-2019
Penulis : Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha
Editor : Farid Assifa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved