4 Fakta Caleg Golkar Anak Bupati Pangkep Tersangka Kejaksaan, Kampanye Dihadiri ASN dan Reaksi Bapak
anak Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid, Sofyan Syam, resmi tersangka di Kejaksaan Negeri Pangkep padahal terdaftar Caleg Golkar
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, PANGKAJENE - Status hukum Putra Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid, Sofyan Syam, menjadi bahan pembicaraan warga Pangkep sepekan terakhir.
Sofyan Syam resmi jadi tersangka di Kejaksaan Negeri Pangkep karena melanggar kegiatan kampanye dan sudah ditangani Gakumdu Bawaslu setempat.
Sofyan juga masih berstatus Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel. Lalu bagaimana reaksi Bupati Pangkep mengenai status anaknya?
Kabupaten Pangkjep berjarak 51 kilometer dari utara Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca: Lowongan Kerja - Rekrutmen Tenaga Guru Kemdikbud, Dicari Minimal Lulusan S1, Cek Info Resmi Berikut!
Baca: 3 Fakta Gara-gara Kampanyekan Akbar Faizal, Rektor Universitas Negeri Makassar Diperiksa Bawaslu
Baca: Seperti Inilah Hubungan Ahok & Anaknya dari Veronica Tan Setelah Gosip Jadi Suami Puput Nastiti Devi
Baca: BREAKING NEWS: Sejumlah Pejabat Pemprov Sulsel Diganti Usai Lohor
Dirangkum tribun-timur.com berikut fakta-fakta kasus yang menyita perhatian ini:
Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid yang juga Ketua DPD Golkar Pangkep menegaskan dirinya tak akan mengintervensi kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (pemilu) yang menyeret putra pertamanya Sofyan Syam.
Sofyan merupakan anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerh Sulawesi Selatan (DPRD) Sulsel dari Fraksi Golkar.
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Sofyan kembali maccaleg melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Maros, Pangkep, Barru, dan Parepare.

“Saya tidak akan intervensi, biarkan hukum berproses dan berjalan sesuai aturan,” katanya di Pangkajene, Sabtu (2/3/2019).
Dia menyerahkan prosesnya kepada pihak berwenang.
“Nanti kan dibuktikan di persidangan benar atau tidak dia bersalah. Jalan saja ikuti proses,” jelasnya.
2. Berkas sudah P21
Sebelumnya Sofyan Syam ditetapkan sebagai tersangka setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau sudah lengkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep.
Kejari Pangkep menerima pelimpahan tahap kedua tersangka kasus dugaan tidak pidana Pemilu tersebut dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Pangkep.
3. Pasal yang dilanggar
Sofyan yang kembali maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Sulsel dari Partai Golkar disangkakan melanggar Pasal 493 jo pasal 280 ayat 2 huruf f jo pasal 1angka 35 UU Nomor 7/ 2017 tentang Pemilu dengan nomor register perkara PDM-01/EUH.1/PEMILU/02/2019.
Baca: Lowongan Kerja - Rekrutmen Tenaga Guru Kemdikbud, Dicari Minimal Lulusan S1, Cek Info Resmi Berikut!
Baca: 3 Fakta Gara-gara Kampanyekan Akbar Faizal, Rektor Universitas Negeri Makassar Diperiksa Bawaslu
Baca: Seperti Inilah Hubungan Ahok & Anaknya dari Veronica Tan Setelah Gosip Jadi Suami Puput Nastiti Devi
Baca: BREAKING NEWS: Sejumlah Pejabat Pemprov Sulsel Diganti Usai Lohor
Jika mengacu pasal itu, tersangka terancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sofyan diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu ini terjadi pada wilayah Panitia Pengawas (Panwascam) Pangkajene.
4. Tersangka tak ditahan
“Tersangka tidak dilakukan penahanan dan bersedia kooperatif dalam proses penyelesaian perkaranya,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin.
Senada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pangkep.
“Betul Sofyan Syam ditetapkan sebagai tersangka. Di Undang-undang tidak ada penahanan tersangka kasus pelanggaran Pemilu,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam, enggan berkomentar banyak. “Kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.(tribunpangkep.com)
Berita selengkapnya di edisi cetak Harian Tribun Timur Makassar edisi Hari ini Senin 4 Maret 2019.
Akses e-paper Tribun Timur lebih cepat dengan langganan Tribun Family Card dengan menghubungi 08114135555
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Baca: Lowongan Kerja - Rekrutmen Tenaga Guru Kemdikbud, Dicari Minimal Lulusan S1, Cek Info Resmi Berikut!
Baca: 3 Fakta Gara-gara Kampanyekan Akbar Faizal, Rektor Universitas Negeri Makassar Diperiksa Bawaslu
Baca: Seperti Inilah Hubungan Ahok & Anaknya dari Veronica Tan Setelah Gosip Jadi Suami Puput Nastiti Devi
Baca: BREAKING NEWS: Sejumlah Pejabat Pemprov Sulsel Diganti Usai Lohor