Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Kawasan Tanpa Rokok di Kantor Bupati Wajo 'Gayanaji', Lihat Buktinya!

Padahal, ada terpasang larangan untuk tidak merokok di sepanjang koridor serta sebuah stiker 'Kawasan Bebas Rokok'.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Larangan merokok di Kantor Bupati Wajo sepertinya cuma sekadar larangan.

Sebab, dari pantauan Tribun Timur di Kantor Bupati Wajo sekitar pukul 16.00 Wita, ada beberapa puntung rokok serta abu rokok di lantai, Kamis (28/02/2019).

Seperti yang tampak di koridor depan ruangan asisten I, II, dan III di Kantor Bupati Wajo.

Di sebuah kursi, tepat di kakinya, puntung-puntung rokok tersebut disulut.

Padahal, ada terpasang larangan untuk tidak merokok di sepanjang koridor serta sebuah stiker 'Kawasan Bebas Rokok'.

Diketahui, bagi yang merokok di kawasan larangan tanpa rokok, tentu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 5 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.

Bagi yang melanggar, bakalan di pidana selama 7 hari atau denda Rp 500.000.

Sayangnya, imbauan tentang perda tersebut cuma sekadar imbauan dan tak diindahkan.

Tak ada satu pun yang bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Sebab, Kantor Bupati Wajo mulai sepi dan para pegawai pun sudah pulang. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved