Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ODHA

Dikeluarkan dari Sekolah karena Mengidap HIV, Begini Surat Terbuka ODHA untuk Presiden Jokowi

Surat terbuka ini dilayangkan sekaligus dalam rangka menyambut Hari Nol Diskriminasi (Zero Discrimination Day) yang diperingati pada 1 Maret 2019.

Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Ilustrasi HIV/AIDS(thinkstock/vchal/ Kompas.com) 

Di dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan rincian pasal sebagai berikut:

Pasal 9 (1) menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat;

Pasal 59.g. Pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak (Dengan HIV/AIDS);

Pasal 67.C. Perlindungan khusus Anak dengan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) huruf g dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, pengobatan dan rehabilitasi.

Baca: Ini 7 Jenis Bunga Paling Diburu Emak-emak Makassar, Lengkap dengan Cara Perawatannya

Dengan demikian, negara secara tegas menjamin perlindungan hak asasi bagi anak
dengan HIV.

Namun, sangat disayangkan bahwa selama masa kepemimpinan bapak, kami
menemukan banyak sekali hak-hak anak dengan HIV yang tidak terpenuhi. Bahkan dilanggar
oleh negara dalam hal ini pemerintah.

Bapak presiden pemimpin bangsa, Apakah bapak pernah mendengar dan mengetahui bahwa di kota tempat bapak sempat menjabat sebagai Wali Kota Solo, pada awal Febuari 2019 ini telah terjadi penolakan anak yang hidup dengan HIV (ADHA) untuk mengenyam pendidikan di sekolahnya?

Ada sebanyak 14 (empat belas) siswa SD di Solo yang dikeluarkan oleh pihak sekolah karena desakan orangtua murid lainnya.

Peristiwa tersebut hanyalah satu dari banyaknya kasus diskriminasi yang dialami anak-anak dengan HIV (ADHA) yang berhasil ditemukan dan dipublikasikan oleh media.

Peristiwa-peristiwa anak dengan HIV yang diusir dan kehilangan hak pendidikannya
terjadi bukan hanya sekali ini saja, akan tetapi hal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2011
hingga sekarang.

Pada bulan Oktober 2018 lalu, 3 (tiga) siswa SD di Samosir, Sumatera Utara, juga diminta keluar dari sekolah karena anak-anak tersebut mengidap HIV.

Hal yang membuat lebih mengejutkan lagi, pada saat yang bersamaan tanggapan dari pejabat dan perangkat pemerintahan sekelas Wakil Bupati Samosir bahkan memberikan pernyataan ketiga anak HIV yang dikeluarkan dari sekolahnya, agar keluar dari desa dan tinggal di hutan.

Sebuah pernyataan yang sangat diskriminatif, memprihatinkan dan tiada rasa kemanusiaan dari seorang pejabat negara yang seharusnya melindungi dan mengayomi warganya.

Bagaimana anak-anak kami yang masih sangat belia dan memiliki masa depan yang panjang,
harus kehilangan hak atas pendidikannya dikarenakan status HIV-nya?

Baca: Begini Kronologi Cleaning Service Bawa Kabur Dua Cewek Asal Takalar

Harus berapa kali lagi kasus pengusiran ADHA seperti ini terjadi? Anak-anak yang sudah terenggut kesehatan dan kebebasannya dengan HIV kini harus semakin menderita dengan dikucilkan oleh lingkungannya, sekolahnya bahkan oleh negara yang sepatutnya melindungi anak-anak ini.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved