Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACC Sesalkan Camat Bengo Bone Dibebaskan Hakim Pengadilan Tipikor Makassar

Aktivis Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi sangat menyayangkan bebasnya Camat Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Andi Rahmatullah

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
hasan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Camat Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aktivis Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi sangat menyayangkan bebasnya Camat Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Andi Rahmatullah dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Andi Rahmatullah didudukkan dalam kursi pesakitan karena dituding terlibat dalam penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017.

Camat menerima uang pembayaran dari para Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa Se-Kecamatan Bengo dari dana pendapat desa sebagai hadiah kepada terdakwa berkisar dari Rp. 500.000  sampai dengan Rp.1.500.000.

"Tentunya sangat disayangkan vonis bebas tersebut. Saya menilai ada beberapa hal yang tidak begitu baik disiapkan dalam hal dakwaan maupun tuntutan yang dilakukan oleh jaksa yang berakibat pada putusan bebas," kata Wakil Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun.

Kadir menyebut kasusnya ini terkait dengan menerima hadiah, tentunya pasal yang harusnya diterpakan yakni pasal 5 ayat 2 tentang PNS yg menerima suap serta dipakaikan juga pasal 12 huruf a, huruf b atau huruf e terkait dengan gratifikasi,

"Bukan pasal hanya pasal 2 dan pasal 3 sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan jaksa," tegasnya.

Camat terseret dalam perkara ini sebagaiamana dalam dakwaan  karena ikut memfasilitasi konsultan dalam pembangunan di desa.

Camat lalu  menerimaan uang pembayaran dari para Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa Se-Kecamatan Bengo dari dana pendapat desa. Totalnya ada sembilan Kepala Desa.

Uang itu diserahkan oleh saksi Budi   sebagai hadiah kepada terdakwa berkisar dari Rp. 500.000  sampai dengan Rp.1.500.000 selama dua tahun.

Dari masing-masing pembayaran para Kepala Desa Se-Kecamatan Bengo kepada terdakwa, maka jumlah uang yang diterima oleh terdakwa pada tahun 2016 dan 2017 dari saksi Budi sebesar Rp  300 juta lebih.

Baca: Camat Bengo Vonis Bebas di PN Makassar, Jaksa Langsung Kasasi

Baca: Korupsi Dana Desa, Hakim Pengadilan Makassar Bebaskan Camat Bengo Bone

Baca: Camat Bengo:Salah Satu Korban, Sepupu Saya

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved