Camat Bengo Vonis Bebas di PN Makassar, Jaksa Langsung Kasasi
Andi Rahmatullah merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Camat Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Andi Rahmatullah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Andi Rahmatullah merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017, yang merugikan uang negara senilai Rp 300 juta lebih.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutami dalam putusan perkara sudah biasa terjadi perbedaan pendapat dengan majelis hakim. Apapun putusanya itu adalah hak hakim.
"Tetapi putusan itu kami tetap ajukan kasasi. Tadi usai sidang, kami langsung nyatakan itu," kata Sutarmi yang juga diketahui sebagai Kepala Cabang Kejari Lappariaja.
Sutarmi menyebutkan terdakwa sebelumnya dituntut 1 tahun enam bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp 100.000.0000.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Terdakwa Rahmatullah juga dalam tuntutan bersama dengan terdakwa Budi
untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 80.000.000
Mengenai pertimbangan hakim mengenai masalah audit, kata Sutarmi
dalam pembuktian dalam korupsi dalam tidak selamanya menggunakan tim auditor, apalagi sifatnya pemberian hadiah.
"Ini kan ada barang bukti senilai 300 juta lebih. Itu juga diakui terdakwa dengan adanya pengembalian kerugian negara. Itu baru memakai audit ketika sulit dibuktikan ketika dalam proses penyidikan," tuturnya. (San)