Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Alasan Munas Nahdlatul Ulama (NU) Haramkan Bisnis MLM Seperti Bitcoin & Travel Arminareka

Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bisnis model Multi Level Marketing (MLM) hukumnya haram

Editor: Mansur AM
net
Ilustrasi Bisnis MLM - Sidang Bahtsul Matsail Nahdlatul Ulama mengharamkan MLM berikut alasannya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bisnis model Multi Level Marketing (MLM) hukumnya haram

Hal ini diputuskan melalui sidang bahtsul matsail Komisi Fatwa Munas Nahdlatul Ulama.

Munas dan Konferensi Besar Nadhlatul Ulama dibuka Presiden Jokowi.

Baca: Jadwal Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol Akhir Pekan Ini Big Match El Clasico & Napoli vs Juve

Baca: 7 Potongan Kisah Istri Ustaz Nur Maulana, Dijenguk Jokowi di BKIA, Pergi Melahirkan Pakai Becak

Baca: Penyebab Survei Jokowi Tambah Unggul Sementara Prabowo Masih Mengejar & Reaksi Tim Sukses 01 & 02

Nahdlatul Ulama (NU) mensinyalir adanya pelanggaran terselubung yang berujung timbulnya korban dari bisnis multilevel marketing (MLM).

Dugaan pelanggaran ini terlihat di berbagai platform bisnis MLM, baik secara tatap muka maupun digital, serta yang legal maupun tidak.

Persoalan MLM ini dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah pada Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).

Komisi tersebut berfokus pada kasus-kasus aktual di masyarakat.

"Hukum bisnis money game model MLM, baik menggunakan skema piramida atau matahari, dan ponzi adalah haram," jelas pemimpin sidang komisi bathsul masail, Ustaz Asnawi Ridwan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/2/2019).

Dia menjelaskan, ada lima ketentuan terkait bisnis dengan menggunakan sistem MLM, baik yang menggunakan skema piramida, maupun skema matahari.

Ketentuan pertama, adanya uang pendaftaran atau dibarengi pembelian produk sebagai syarat dalam mengikuti kegiatan penjualan berjenjangnya atau mencari mitra.

Baca: Jadwal Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol Akhir Pekan Ini Big Match El Clasico & Napoli vs Juve

Baca: 7 Potongan Kisah Istri Ustaz Nur Maulana, Dijenguk Jokowi di BKIA, Pergi Melahirkan Pakai Becak

Baca: Penyebab Survei Jokowi Tambah Unggul Sementara Prabowo Masih Mengejar & Reaksi Tim Sukses 01 & 02

Selain itu, dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus.

Ketentuan kedua, yakni adanya bonus-bonus yang didapatkan ketika jaringannya semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida.

Ihwal skema matahari pada dasarnya bisa dikatakan sama dengan model piramida ketika adanya ketergantungan pada setoran dari member baru demi bertahan dan menguntungkan member lama.

Ketentuan ketiga, rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lainnya berdasarkan dari kegiatan tertentu.

Yang keempat, pada dasarnya produk bisa didapatkan secara gratis atau dalam kasus lain harga produk jauh lebih murah atau manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved