Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

TRIBUNWIKI: Profil dan Kontraversi Rizieq Shihab, Pimpinan FPI, Menetap di Saudi Sejak April 2017

Dilansir dari Tribunnews, Prabowo Subianto menyatakan dia akan akan menjemput Habib Rizieq dengan pesawat pribadinya.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab Akhirnya Muncul Lagi Usai Lama Menghilang, Ini yang Dilakukannya Kini 

Aktivitas

Habib Rizieq ketika berdakwah
Pada tahun 1992 sebelum kembali ke Indonesia, Habib Rizieq bekerja sebagai guru SMA selama sekitar satu tahun di Arab Saudi setelah menyelesaikan studi sarjananya di King Saud University.

Selain memberikan ceramah agama, Sepulangnya ke tanah air Habib Rizieq juga menjadi kepala sekolah Madrasah Aliyah di Jamiat Kheir Sampai tahun 1996.

Ketika dia sudah tidak lagi menjadi kepala sekolah, dia masih aktif mengajar di sekolah sebagai guru Fiqih atau Ushul Fiqh.

Pengalaman organisasinya dimulai saat ia menjadi anggota Jamiat Kheir. Ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Syariah di BPRS At-Taqwa, Tangerang. Ia juga adalah ketua sejumlah Majelis Taklim Jabotabek.

Muhammad Arifin Ilham (kiri), Tito Karnavian (tengah), dan Muhammad Rizieq Shihab (kanan) saat menghadiri Aksi 2 Desember.

Habib Rizieq Shihab mendeklarasikan berdirinya Front Pembela Islam pada tanggal 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang.

Front Pembela Islam adalah sebuah organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta[14]. Selain beberapa kelompok internal yang disebut sebagai Sayap Juang, FPI juga memiliki kelompok Laskar Pembela Islam, kelompok paramiliter yang dianggap kontroversial karena melakukan aksi penertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam terutama pada masa Ramadan.

Pada tanggal 30 Oktober 2008, Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas karena terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.

Kontroversi

Habib Rizieq Shihab saat diwawancarai oleh wartawan terkait kasus 'Balada Cinta Rizieq'

Pada tanggal 20 April 2003, Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV.

Ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.

Pada tanggal 13 November 2015, Rizieq kembali menjadi sorotan saat diundang ceramah oleh Bupati Purwakarta di kota tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved