Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Serahkan Sertifikat untuk Masyarakat Jeneponto, Kakanwil BPN Sulsel: Minimalisir Sengketa Tanah

Penyerahan sertifikat tanah itu berlangsung di ruang Pola Panrannuanta Kantor Bupati Kabupaten Jeneponto, Jl Lanto dg Pasewang, Kelurahan Empoang

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Nurul Adha Islamiah
Humas Pemkab Jeneponto
Foto bersama dalam acara pembagian sertifikat tanah program Pendaftaran tanah sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional Indonesia, Kamis (28/2/2019) 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dan Kakanwil BPN Sulsel Dadang Suhendi membagikan sertifikat tanah program Pendaftaran tanah sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional Indonesia.

Penyerahan sertifikat tanah itu berlangsung di ruang Pola Panrannuanta Kantor Bupati Kabupaten Jeneponto, Jl Lanto dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Kamis (28/2/2019).

Kakanwil BPN Sulsel Dadang Suhendi mengatakan penyerahan sertifikat dapat meminimalisir sengketa tanah.

Baca: Murid TK Kemala Bahayangkari Jeneponto Ikut Bersihkan Sampah di Pinggir Pantai

"Penyerahan sertifikat tanah ini dapat meminimalisir sengketa tanah.Memberi kepastian hukum kepada masyarakat," katanya.

"Masalah tanah adalah persoalan yang sangat rentan terjadi komplik, untuk itu perlu bukti kepemilikan tanah," tuturnya.

Menurutnya pengelolaan tanah harus sesuai dengan peraturan.

"Hati-hati mengelola tanah harus sesuai dengan perundang-undangan. Sertifikat itu harus dapat menjamin tingkat kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

"Sertifikat harus dapat menyelesaikan berbagai masalah yang di alami masyarakat, sertifikat harus membawa masyarakat tersenyum dan bahagia," ujarnya

"Hari ini yang dibagikan 402, 400 PTSL dan 2 bidang aset daerah, yang tidak terealisasi itu karena pemilik tanahnya tidak berada di Jeneponto," tutupnya.

Sementara itu, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengatakan, pembagian sertifikat tanah merupakan program strategis nasional.

"Ini merupakan program strategis nasional yang laksanakan presiden melalui badan pertanahan nasional dengan tujuan bagaimana masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan mudah," kata Iksan.

"Adanya program nasional tersebut, salah satu menyelesaikan aset dan masalah sengeketa tanah itu sendiri, bisa ditekan, dan sertifikat tanah ini dapat mensejahterakan masyarakat," tutupnya.

Diketahui program PTSL 2018 dengan target 6.000 bidang dengan realisasi 5.336 bidang. (TribunJeneponto.com)

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved