Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Satpol PP Barru Tertibkan APK, Ratusan Banner Syahrul Yasin Limpo Ditemukan Melanggar

Penertiban APK dilakukan di dua Kecamatan yakni di Tanete Rilau dan Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Akbar | Editor: Nurul Adha Islamiah
Akbar/Tribunbarru.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Barru saat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye, Kamis (28/2/2019). 

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Barru kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK, Kamis (28/2/2019).

Penertiban APK dilakukan di dua Kecamatan yakni di Tanete Rilau dan Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam penertiban APK tersebut, ratusan spanduk dan benner dicopot karena telah melanggar aturan.

Baca: Setahun Bupati Barru Tanpa Wakil, Sekretaris PKS Sebut Mekanisme Kurang Jelas

Seluruh APK yang dicopot langsung diangkut menggunakan kendaraan operasional Satpol PP Barru.

"Jumlah spanduk maupun benner yang kita cabut ada 162 di dua kecamatan itu. Semua kita cabut karena melanggar dengan memakui pohon," kata koordinator penertiban, Bustan kepada TribunBarru.com.

Spanduk atau banner yang ditemukan melanggar rata - rata milik Caleg DPR RI, Caleg Provinsi Sulsel dan calon anggota DPD RI.

"Beberapa diantaranya yakni spanduk Mansur Masan, Caleg DPRD Provinsi, calon DPD RI, H Muhammad Saiful Salim dan Caleg DPR RI Syahrul Yasin Limpo serta satu lainnya Caleg DPRD Barru dari Golkar yakni Auliah Irfani Fahruddin," ungkap Bustan.

Menurut Bustan, dari semua APK yang dicopot, spanduk dan banner Caleg DPR RI Syahrul Yasin Limpo paling mendominasi.

"Banner pak Syahrul paling banyak kita temukan melanggar, ada 140 semuanya di dua Kecamatan. Hanya beberapa diantaranya spanduk," ujarnya.

Bustan mengatakan, penertiban APK itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwasacam) jelang Pemilu 2019.

"Jadi penertiban ini sesuai intruksi dan hasil koordinasi kami dengan Panwascam kemudian ditindaklanjuti bersama di lapangan. Adapun spanduk atau benner yang kita cabut karena telah melanggar Perda nomo 11 tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban," tandasnya. (*)

Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved