Pasca Polres, Pengadilan Negeri Maros Deklarasi Wilayah Bebas Korupsi
Selain WBK, PN juga deklarasi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Deklarasi WBK dan WBBM PN merupakan kali kedua di Maros.
Penulis: Ansar | Editor: Nurul Adha Islamiah
TRIBUN MAROS.COM, TURIKALE - Pengadilan Negeri Maros, menggelar deklarasi pencanangan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di jalan Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kamis (28/2/2019).
Selain WBK, PN juga deklarasi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Deklarasi WBK dan WBBM PN merupakan kali kedua di Maros.
Sebelumnya, Polres Maros juga telah berdeklarasi. Personel dilarang meminta imbalan dari warga yang dilayani. Warga juga dilarang menyogok polisi.
Baca: Polres Maros Jamin Pemilu 2019 Aman, Ini Indikatornya
Ketua PN Maros Ibrahim Palino mengatakan, deklarasi dilakukan sebagai upaya Pengadilan untuk meningkatkan integritas, serta pelayanan staf dan hakim kepada warga yang mencari keadilan.
"Melalui pencanangan ini, Pengadilan Negeri Maros berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada warga. PN harus terbebas dari KKN (Korupsi, kolusi dan nepotisme)," katanya.
Ibrahim mengklaim, pencanangan zona integritas sudah berlangsung lama. Hanya saja, kembali diperkuat dengan digelarnya deklarasi.
Program yang akan dijalankan pada pencanangan zona integritas, yakni penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor PN Maros.
"Semua jenis pelayanan harus melalui PTSP. Pendaftar gugatan, izin penyitaan, surat keterangan tidak pernah dihukum dan lainnya, semuanya harus melalui PTSP," katanya.
Berbagai syarat yang tertuang dalam PTSP. Warga cukup memenuhi syarat tersebut supaya permintaannya dipenuhi.
Setelah syarat dipenuhi, berkas akan diambil oleh petugas PTSP.
Deklarasi tersebut dihadiri oleh Bupati Maros, Hatta Rahman, Dandim 1422, Letkol Inf, Farid Yudho, Kapolres Maros, AKBP Yonahes Richard dan pihak PN.
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar