Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Usut Stadion Mattoanging! Nihil Kontribusi ke PAD Sulsel, Pemprov Ingin Kelola Kandang PSM

KPK Usut Stadion Mattoanging! Nihil Kontribusi ke PAD Sulsel, Pemprov Ingin Kelola Kandang PSM

Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/sanovra jr
Stadion Mattoanging Andi Mattalatta saat diabadikan dar kamera drone tribun timur, Makassar, 19 Agustus 2017 lalu. Stadion Mattoanging butuh perbaikan. 

Surat KPK menjelaskan, sesuai pasal 6 UUD No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK melaksanakan Koordinasi, Supervisi dan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam rangka melaksanakan hal tersebut, KPK telah membentuk Tim Koordinasi Wilayah untuk melaksanakan koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan. Salah satunya adalah hal penertiban aset daerah.

YOSS merupakan salah satu pihak yang bekerja sama dalam penguatan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Khususnya Stadion Mattoanging yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca: Home United Vs PSM Makassar - Tuan Rumah Juara Zona ASEAN 2018, PSM Tak Ada Persiapan Khusus

Baca: Ini 5 Sumber Kekayaan Reino Barack, Disebut Calon Suami Syahrini: Punya Restaurant Hingga Bos Media

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan saudara (Pihak YOSS) dapat hadir untuk melakukan koordinasi terkait pengelolaan Stadion Mattoanging," bunyi surat dari KPK, Senin (25/2).

Dari informasi yang diterima Tribun Timur, ada dua lokasi menjadi fokus KPK. Kedua lokasi itu, yakni Stadion Mattoanging, Makassar, Jl Mappanyukki, Makassar. Kemudian adalah Pacuan Kuda, Jl Daeng Tata Raya, Kota Makassar.

Mencari Data

Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Adlinsyah Nasution menjelaskan kedatangannya pada 12-13 Februari lalu untuk memperoleh data dari Provinsi (Sulsel). Data tersebut terkait aset Provinsi Sulsel yang masih dikuasai pihak lain.

"Sehingga kita merencanakan mengembalikan kepada aturannya. Kalau memang itu milik provinsi, dan dibuktikan oleh surat-suratnya dan harus kembali kepada provinsi," ujar Adlinsyah Nasution beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, jika terbukti aset tersebut masih dikuasai dengan pihak lain, kemungkinan pihaknya akan mencoba untuk jembatani proses penyelesaiannya. Proses tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait mengenai aset bersengketa.

"Kita undang pihak-pihak provinsi, kita undang pihak yang mengelola. Nanti kita tuntaskan lah penyelesaiannya. Jadi intinya adalah, kita kembalikanlah kepada siapa yang memiliki. Himbauan

kita kepada pengelola stadion (Mattoanging), kembalikanlah aset itu kepada provinsi," jelas Adlinsyah Nasution.

Perihal masalah tersebut, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulsel, Ellong Tjandra enggan mengomentarinya. Bagi Ellong, dirinya memilih bungkam ketimbang berbicara banyak. "No commend Andi," imbaunya. 

Polemik Stadion Mattoanging

- Dibangun untuk PON IV tahun 1957
- Diklaim aset Pemprov Sulsel
- Selama ini dikelola YOSS
- Diduga dikomersialisasi YOSS
- Namun tidak sepersen pun memasukkan pendapatan ke kas Pemprov Sulsel
- Menurut KPK, kalau memang menghasilkan harus ada Penerimaan Negara Bukan Pajaknya (PNBP).

KPK Usut Stadion Mattoanging

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved