5 Fakta Wakil Ketua DPRD di Kampung Pak JK Nangis Divonis Bui Karena Naik Mobil Dinas ke Acara Sandi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone Andi Syamsidar Divonis 3 bulan penjara percobaan 5 bulan karena terbukti memakai mobil dinas ke kampanye Sandiaga Uno
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, WATAMPONE - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Andi Syamsidar menangis setelah mendengar Divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan, Selasa (26/2/2019.
Dirangkum tribunbone.com, berikut perjalanan kasus yang menyita perhatian di Kabupaten Bone itu hingga Rabu (27/2/2019):
1. Vonis Dibacakan di PN Kabupaten Bone
Vonis penjara tiga bulan dan percobaan lima bulan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone sekitar pukul 16.45 wita.
Baca: Prabowo Subianto Sujud Syukur Padahal Hitung Cepat 2014 di TV One Salah Data, Ini Kata Karni Ilyas
Baca: Bandingkan Kekayaan Syahrini & Reino Barack, 6 Sumur Uang sang Konglomerat, 5 Sumber Rupiah si Artis
Baca: Bertanya ke Rocky Gerung, Putri Amien Rais Meneteskan Air Mata Saat Bahas Harga Mahal Bahan Pokok
2. Juga Denda 5 Juta Subsider 2 Bulan
Politisi Gerindra KabupatenBone tersebut juga dihukum denda Rp 5 juta dengan subsider dua bulan penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Tanete Riattang Barat.
Putusan sengketa Pemilu 2019 di Kabupaten Bone daerah kelahiran Wapres Jusuf Kalla (JK) jadi pembicaraan.
Hakim Ketua Surachmat didampingi hakim anggota Hamka dan Fitri Agustina menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu).
Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Bone. “Divonis tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan,” kata Surachmat.
3. Terdakwa Menangis
Terdakwa yang hadir mengenakan baju hitam dan celana cokelat mendengar pembacaan vonis tersebut sambil menangis dan sesekali menunduk.
Dia tak banyak berbicara usai sidang.
4. Reaksi Kuasa Hukum
Kuasa hukum Samsidar, Ali Imran, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan banding setelah putusan tersebut.
“Dalam Undang-undang Pemilu itu, tenggang waktunya tiga hari setelah pembacaan putusan,” ujarnya. Terdakwa sebelumnya sudah menjalani beberapa sidang termasuk sidang tuntutan pada Senin (25/2/2019) lalu.
Baca: Prabowo Subianto Sujud Syukur Padahal Hitung Cepat 2014 di TV One Salah Data, Ini Kata Karni Ilyas
Baca: Bandingkan Kekayaan Syahrini & Reino Barack, 6 Sumur Uang sang Konglomerat, 5 Sumber Rupiah si Artis
Baca: Bertanya ke Rocky Gerung, Putri Amien Rais Meneteskan Air Mata Saat Bahas Harga Mahal Bahan Pokok